Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai merespon aksi brutal aparat keamanan terhadap ratusan warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) di Kantor Gubernur Sultra pada Rabu (06/03/2019) lalu.
Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, pihaknya bakal meminta keterangan atas terjadinya kekacauan tersebut terhadap Kepolisian Daerah (Polda) serta Kasatpol PP Sultra selaku penanggung jawab.
“Kita akan minta keterangan terkait prosedur penanganan massa aksi di lapangan baik dari Kepolisian maupun Satpol PP,” terang Mastri saat ditemui di kantornya, Jumat (08/03/19).
Terkait tuntutan warga Konkep soal pencabutan 13 IUP tambang, kata Mastri, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data guna meminta penjelasan ke Dinas ESDM Konkep persoalan IUP tambang tersebut.
Baca Juga :
- Kebakaran Bangsal Kayu dan Mobil di Mandonga, Kerugian Capai 185 Juta
- KEBAKARAN MOBIL DI JALAN Y. WAYONG, KOTA KENDARI
- GAT Institute Soroti Kinerja Kalapas Kelas II Kendari Terkait Peredaran Narkoba
- Proses Evakuasi Sampah yang Diseret Banjir di Kota Kendari
- Langgar Izin Tinggal, Delapan WNA Tiongkok Dideportasi dari Sulawesi Tenggara
- Kejaksaan Negeri Kendari Terima Penyerahan Dua Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai
“Kita akan minta penjelasan Dinas ESDM bagaimana posisi IUP itu, apakah IUP eksplorasi atau IUP produksi. Dan apa dasar keluarnya IUP itu,” urainya.
Ia juga akan mendorong pihak terkait untuk melakukan pengkajian ulang terhadap IUP tambang tersebut. Terlebih, katanya, Konkep termasuk dalam golongan Wilayah Pulau-pulau kecil.
“Jadi ada tiga yang tidak dibolehkan, yaitu pengelolaan pasir, minyak dan gas serta mineral dan batu bara,” jelasnya. (A)