NEWS

Ombudsman Sultra tidak Benarkan ada Pungutan Restribusi di Jalan Umum

840
×

Ombudsman Sultra tidak Benarkan ada Pungutan Restribusi di Jalan Umum

Sebarkan artikel ini
Kepala Ombdusman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo. (Foto: Ist)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) support langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dalam menghentikan pungutan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan di sepanjang jalan Kendari – Kolaka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra, Mastri Susilo. Menurutnya, ini masuk pada kasus pungutan liar (pungli) karena melakukan restribusi tanpa ada dasar. Ombudsman juga akan melakukan langkah-langkah untuk mengecek retribusi seperti apa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Konawe.

“Karcisnya itu apa namanya, kalau terminal itu adanya di terminal dan harus difasilitasi di terminal. Nah kalua di sepanmjang jalan itu apa namanya,” ungkapnya saat diwawancarai pada salah satu hotel di Kendari, Selasa, (09/08/22).

Baca Juga : Pj Bupati Muna Barat Gelar Pelantikan Perdana 

Dia menambahkan, pemerintah boleh saja melakukan pungutan retribusi atas fasilitas yang dibuat oleh pemerintah kepada masyarakat. Mastri mencontohkan, jika pemerintah membangun pasar maka restribusi pasar yang harus dipungut oleh pemerintah karena fasilitas pasar yang disediakan oleh pemerintah.

“Tetapi pungutan PAD yang da di pos dipinggir jalan itu dia memungut atas apa. Kalau dia memungut restribusi itu atas penggunaan jalan, itu tidak benar karena jalan itu disiapkan oleh pemerintah dengan pajak fasilitas jalan. Kecuali jalan yang berbayar seperti jalan tol,” terangnya.

Baca Juga : Bejat, Seorang Ayah di Baubau Tega Setubuhi Anaknya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan

Menurutnya, jalan umum tidak dibenarkan pemerintah untuk memungut biaya restribusi karena tidak adanya fasilitas tambahan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

“Sehingga kami minta untuk aktivitas pungutan liar disepanjang jalan karena itu indikasi pungli. Jadi kami mensuport langkah yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Konawe untuk menghentikan pungutan liar yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan disepanjang jalan,” tegasnya.

Baca Juga : DPRD Kendari Coba Tengahi Masalah Pembebasan Lahan di Lorong Sagori

Untuk diketahui, Pemerintah Konawe mengeluarkan instruksi penghentian pemungutan retirbusi di Pos-Pos PAD se-Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor 974/454/2022 tentang Pemberitahuan Penghentian Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di Pos-Pos PAD se-Kabupaten Konawe.

Surat Pemberitahuan tersebut dikeluarkan tertanggal 3 Agustus 2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan

Reporter: Dila Aidzin/Rahmat R.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page