BOMBANAFEATUREDKendariMETRO KOTASULTRA

Ombudsman Tetapkan Pemda Bombana Masuk Zona Merah Terhadap Standar Pelayanan Publik

881
×

Ombudsman Tetapkan Pemda Bombana Masuk Zona Merah Terhadap Standar Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Ombudsman RI (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini melakukan penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana yang diselenggarakan di Kantor Bupati Bombana.

Ketua ORI Sultra, Ahmad Rustan mengatakan, penilaian dilakukan pada Mei hingga Juli 2017 lalu terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara layanan publik yakni Disdukcapil, Dinas kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas PU dan Tata Ruang, DPM PTSP, Dinas pendidikan, Dinas Perhubungan, Disperindag, Kop dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Transmigrasi dan Dinas Sosial.

“Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, Pemda Bombana masuk pada zona merah atau tingkat kepatuhan rendah,” ungkapnya melalui Press rilis, pada Senin (05/01/2018).

Lanjut Rustan, penilaian ini disampaikan secara langsung oleh Plt Kepala Perwakilan Ombudsman kepada Pemda Bombana yang diwakili oleh Plh Sekda, Mahyuddin yang juga dihadiri oleh para pimpinan OPD, pada saat penilaian.

“Ombudsman berharap ada perbaikan yang nyata dari Pemda Bombana dengan menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik serta melengkapi komponen standar pelayanan publik yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan 21 UU Nomor 25 tahan 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bombana telah tahun ketiga dilakukan penilaian dan belum berhasil keluar dari zona merah. Untuk itu, Bupati Bombana dan jajarannya harus melakukan pembenahan dalam layanan publik yang saat ini sudah memperihatinkan.

“Jadi yang harus diingat untuk membangun penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sangat dipengaruhi oleh beberapa hal yakni, ketersediaan anggaran, penempatan pejabat yang sesuai dengan kompetensinya, petugas layanan, sarana dan prasarana pendukung yang memadai,” kata Rustan.

“Plh Sekda Mahyuddin, berjanji akan melaporkan hasil penilaian ini, kepada Bupati dan mengingatkan semua pimpinan OPD untuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman sebagai dasar untuk melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.

Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page