WAKATOBI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) desak Bupati Wakatobi, Arhawi untuk mencopot Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wakatobi, Laode Hajifu dari jabatannya secara tidak terhormat.
Seperti kata Pelakasana tugas (Plt) ORI Perwakilan Sultra, Ahmad Rustan yang dikutip dari salah satu media online di Sultra belum lama ini. ORI telah merekomendasikan Laode Hajifu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberhentikan secara tidak terhormat.
“Ombudsman sudah merampungkan hasil pemeriksaan dan ORI sudah menyampaikan ke BKN untuk yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN,” ujar Ahmad Rustan, pada Rabu (3/1/2018) waktu lalu di Kendari.
Dikatakannya, Laode Hajifu terbukti melakukan tindak kejahatan jabatan korupsi pengadaan Kapal Lingkar (KL). Hajifu juga telah menjalani hukuman penjara sesuai keputusan pengadilan, dalam arti Mantan Napi.
“Ombudsman tidak gegabah dalam mengambil keputusan rekomendasi, disini kami melibatkan tiga saksi ahli yaitu ahli administrasi negara, ahli pidana dan ahli tindak pidana korupsi. Hasilnya semuanya mengatakan bahwa itu kejahatan jabatan sehingga dia (Laode Hajifu, red) wajid diberhentikan dengan tidak hormat sebab sudah tidak memenuhi syarat sebagai ASN,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Bupati Wakatobi, Arhawi berjanji akan mengusut tuntas hal ini. Seperti apa yang telah disampaikan ORI Sultra beberapa waktu lalu.
“Saya belum dapat suratnya, kalau ada suratnya saya akan tindak lanjuti ya,” singkat Arhawi, Kamis (11/1/2018).
Reporter: Sahwan
Editor: Kardin