Pangdam XIV Jelaskan Status Hukum Pelaku Pedofilia di Kendari
Sebarkan artikel ini
Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Mayjen. Surahawadi saat memberikan keterangan tentang proses hukum pelaku pedofilia dari mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Andryanus Pattian kepada wartawan di Kendari, Jumat (3/5/2019) di Aula Manunggal Korem 143/ Haluoleo. Foto: Taya/mediakendari.com
Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Mayjen. Surahawadi bersama Komandan Resor Militer 143 Haluoleo, Kol. Inf. Yustinuis Nono Yulianto saat memberikan keterangan tentang proses hukum pelaku pedofilia dari mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Andryanus Pattian kepada wartawan di Aula Manunggal Korem 143/ Haluoleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/5/2019). Foto: Taya/mediakendari.com Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Mayjen. Surahawadi bersama Komandan Resor Militer 143 Haluoleo, Kol. Inf. Yustinuis Nono Yulianto saat memberikan keterangan tentang proses hukum pelaku pedofilia dari mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Andryanus PattianDandenpom XIV/4 Makassar Andi S Hafid saat memberikan keterangan terkait proses hukum pelaku pedofilia mantan anggota TNI, Andryanus Pattian kepada wartawan di Kendari di Aula Manunggal Korem 143/ Haluoleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/5/2019). Foto: Taya/mediakendari.com