Reporter : Supriyadin
ANGATA – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) meminta pasangan calon kepala daerah mematuhi aturan masa tenang.
Dimana saat masa tenang pada 6-8 Desember 2020 Paslon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, dan hal tersebut termasuk kategori pelanggaran berat.
Anggota Panwascam Angata Ardan mengungkapkan, dalam menghadapi hari tenang, jika ada temuan pelanggaran pihaknya akan membawanya ke ranah hukum.
“Jelang masa tenang semua Paslon diharap tidak melakukan gerakan tambahan yang dapat mencederai Paslon itu sendiri, karena jika aturan disepelekan siap-siap untuk ditindaki Panwascam,” tegas Ardan.
Dimasa tenang ini, lanjutnya, pihaknya mewaspadai adanya sosialisasi terselubung ataupun pembagian sembako dan sejenisnya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ditegaskannya, semua bentuk ajakan untuk mempengaruhi pilihan kepada salah satu Paslon seperti pembagian sembako, money politik, provokasi itu masuk pelanggaran berat.
Untuk itu, kata Ardan, dirinya meminta seluruh anggota Panwascam, PKD, PPS, PTPS agar standby di wilayah kerjanya untuk melakukan pengawasan secara ketat.
“Jika dikemudian hari ada temuan, agar di data dokumentasi kejadian, video, dan saksi mata untuk dijadikan laporan kepada Panwascam,” pungkasnya.