HEADLINE NEWSPOLITIK

Panwaslu Rarowatu Utara Sosialisasi Pemilu Secara Door To Door

669
×

Panwaslu Rarowatu Utara Sosialisasi Pemilu Secara Door To Door

Sebarkan artikel ini
Ketua Panwaslu Rarowatu Utara Kabupaten Bombana, Justang Busasa, S.IP, (Foto : Hasrun ).

Reporter : Hasrun

Editor : Kang Upi

KASIPUTE – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisai Pemilu ‘Door To Door’ atau dari rumah ke rumah, untuk meningkatkan pemahaman kepemiluan masyarakat.

Ketua Panwaslu Rarowatu Utara Justang Busasa, S.IP kepada mediakendari.com menjelaskan, pihaknya intens sosialisasi pada masyarakat, tentang apa saja yang dilarang dan yang tidak dilarang dalam Pemilu.

Baca Juga :

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan, bukan saja untuk menambah pengetahuan masyarakat, tetapi juga peserta Pemilu.

“Apa lagi banyak peserta Pemilu yang tinggal di Rarowatu Utara, kita sampaikan kepada mereka, tentang hal yang boleh dilakukan dalam proses Pemilu,” kata Justang.

Ia juga menegaskan, sosialisasi ini juga difokuskan untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang perbedaan surat suara di Pemilu 2019, dengan saat Pilbub dan Pilgub.

“Pemilu tahun ini ada 5 lima surat suara yang harus dicoblos, sedangkan tahun lalu sedikit, itu yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” terangnya.

Ia juga menegaskan, dirinya bersama staf mapun Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) menggunakan berbagai cara untuk mengintensifkan sosialisi Pemilu.

“Kandang kita jalan, ada masyarakat kumpul kita singgah cerita-cerita tentang Pemilu, kadang juga kita door to door,” ujarnya.

Baca Juga :

Tidak hanya intens sosialisasi, kata Justang, pihaknya juga mempersiapkan langkah dalam proses pengawasan pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang.

“Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara, kita sudah pelajari sama-sama,” tambahnya.

Dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pemilu 2019, dirinya berharap berharap agar di wilayah kerjanya, tidak terjadi pelanggaran pemilu, baik oleh masyarakat, maupun peserta Pemilu, hingga tahapan Pemilu berakhir. (A)


You cannot copy content of this page