BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINALMETRO KOTASULTRA

Parah! Diduga Miliki 35 Paket Sabu, Kepala Sekolah Ini Diciduk Polisi

699
×

Parah! Diduga Miliki 35 Paket Sabu, Kepala Sekolah Ini Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kepala SMP 1 Atap (Satap) di Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LB ditangkap aparat Polres Baubau, pada Jumat malam (26/1/2018). LB diciduk karena diduga memiliki 35 paket Narkotika jenis Sabu.

“Tersangka sudah diintai selama beberapa hari. Penangkapannya saat bertransaksi dengan salah seorang anggota yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Erlangga tidak jauh dari kediamannya lorong SDN 3 Wameo Kecamatan Batupoaro,” kata Kapolres Baubau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel W Mucharam, Sabtu (27/1/2018).

Ia menjelaskan, Jumat malam waktu setempat jajaran Sat Narkoba Polres Baubau berhasil melakukan penangkapan dan penyitaan 35 paket yang diduga adalah Sabu-Sabu. Akhirnya tersangka dibawa ke Polres. Dari keterangan, yang bersangkutan adalah Kepala Sekolah di salah satu wilayah hukum Polres Baubau.

Daniel menguraikan, secara fakta, tersangka menguasai 35 paket. Lima paket ditemukan pada saat melakukan transaksi. Keterangan sementara, LB mengaku sabu yang dimilikinya diperoleh dari Malaysia.

“Tetapi kami akan dalami apakah keterangannya sesuai fakta karena saat transaksi, ditangan tersangka hanya lima paket. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menemukan 30 paket lagi yang disembunyikan dalam gulungan kertas dan dimasukkan di dalam pipa besi,” ulasnya.

“Secara fakta, tersangka menguasai 35 paket. Lima paket ditemukan pada saat melakukan transaksi. Keterangan sementara, mengaku diperoleh dari Malaysia. Namun demikian kita akan dalami apakah keterangannya sesuai fakta,” urainya.

Pria dengan dua bunga dipundaknya tersebut menuturkan LB menjual tiap satu paket sabu senilai Rp 1,8 juta.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, setiap paket dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Jadi dikali 35 paket total semua menjadi Rp 63 juta,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page