Reporter : Erlin
ANDOOLO – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun Anggaran 2021 serta penetapan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Mewakili delapan Fraksi, Ketua Fraksi Golkar, Erman menilai pembahasan RAPBD 2021 menyisakan catatan-catatan yang patut menjadi perhatian dalam pelaksanaannya karena merupakan hal yang penting dan mendasar serta berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.
“Pemkab Konsel harus secara cermat melakukan optimalisasi penyerapan belanja daerah dan penghematan belanja sehingga tidak lagi menimbulkan defisit,” tegas Erman saat rapat paripurna di Aula Gedung DPRD Konsel, Jum’at 22 Januari 2020.
Erman juga meminta Pemkab Konsel mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang belum juga usai dalam menetapkan langkah kebijakan keuangan daerah itu.
” Hal ini bertujuan agar kesepakatan yang dibangun dapat bersifat transparan dan akuntabel kepada publik atau masyarakat luas melalui lembaga DPRD Konsel,” katanya.
Sementara itu, ketua fraksi PAN, Nadira yang juga mewakili delapan fraksi juga menyampaikan pandangan akhir Dewan terhadap tujuh Raperda.
Kata Nadira, yang pertama yaitu Raperda tentang penanggulangan Covid-19 di Konsel merupakan salah satu bencana non-alam yang perlu disikapi melalui tindakan pencegahan dan mitigasi
Kedua, lanjut Nadira, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang perlu adanya sinkronisasi program dan kegiatan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Ketiga, Raperda barang milik daerah untuk melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, dalam bentuk database spasial, dilengkapi dengan koordinat geografi objek.
“Kemudian, Raperda lahan pertanian pangan. Sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dilakukan dengan melihat kondisi eksisting yang meliputi perencanaan luas baku lahan, sebaran lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kegiatan penunjangnya,” ungkap Nadira.
Masih kata Nadira, Reperda pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana yakni perancangan program kampung keluarga berencana (KB) harus mendapatkan intervensi atau perlakuan yang berbeda dengan kampung Non-KB, utamanya dalam menciptakan ketahanan keluarga, pemberdayaan dan kegiatan lintas sektor lainnya..
Nadira juga menerangkan Raperda yang keenam yaitu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yaitu membangun sarana dan prasarana dan sumber daya manusia, pusat informasi dan edukasi tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Ia menambahkan Raperda ketujuh yang dibahas adalah Raperda pencegahan perkawinan pada usia anak-anak. Pihaknya meminta Pemkab Konsel dalam upaya penerapan kebijakan pencegahan perkahwinan pada usia anak harus mensinergikan dan mempertimbangkan kearifan lokal sebagai masukan dalam perancangan kebijakan daerah.
Untuk diketahui, paripurna DPRD Konsel dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo di dampingi Wakil Ketua DPRD, Armal. Turut hadir, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Sekda Konsel, Sjarif Sajang serta para Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.