FEATURED

Paslon Rusda-Sjafei Menggugat ke MK

620
×

Paslon Rusda-Sjafei Menggugat ke MK

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut tiga, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar mengajukan gugatan (Unduh Gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan keputusan KPU Sultra Nomor 50 tentang Penetapan Hasil Pengitungan Suara yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Daftar gugatan kami sudah diterima hari ini (Rabu, 11/7/2018) pada Pukul 14:45 WIB,” papar Kuasa Hukum Rusda-Sjafei, Andri Darmawan saat dihubungi via seluler.

Andri juga menuturkan, hingga kini pihaknya masih merampungkan bukti-bukti untuk materi gugatannya.

“Kita masih finalkan, nanti selanjutnya kita akan sampaikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada Pilgub Sultra 27 Juni 2018 lalu, Paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas meraih suara tertinggi yakni 43,6 persen, disusul Rusda Mahmud-Sjafei Kahar sebesar 31,58 persen dan diposisi terakhir Asrun-Hugua sebanyak 24,73 persen.


Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page