KENDARI – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diterapkan di Kota Kendari pada 1 September 2022. Penilangan tersebut merupakan salah satu sistem tilang secara modern dengan kamera CCTV.
Jika para pengendara yang melakukan pelanggaran maka secara otomatis akan terkena tilang. Adapun cara kerja tilang elektronik ini sebagai berikut.
Baca Juga : Ramaikan HUT RI, Pemda Konawe Selatan Adakan Lomba Olahraga antar OPD
Kepala Unit (Kanit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, IPDA Kamsir menjelaskan, kamera CCTV yang terpasang di beberapa lampu merah akan menangkap para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam berkendara.
“Jadi pengendara yang tidak menggunakan helem, penggunaan handphone saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) yang akan ditangkap kamera CCTV,” terang Samsir saat menghadiri acara Cerdas Hukum di Studio MEKTV, Selasa 09 Agustus 2022.
Baca Juga : Seorang Cewek di Kendari Terkena Busur
Ia menjelaskan petugas kepolisian akan melakukan validasi data pelanggar dan kemudian mencetak kertas atau surat konfirmasi yang di kirim melalui Kantor Pos. Setelah itu, pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk mengkonfirmasi dengan mendatangi Kantor Polisi atau lewat email yang tertera.
“Jadi surat tilang akan diterima oleh pelanggar beserta dengan kode Briva, dan pembayaran bisa langsung lewat handphone atau mendatangi Kantor Kejaksaan,” tutupnya.
Reporter : Hendrik Komantobuano
Facebook : Mediakendari