FEATURED

PBB dan Empat Parpol Lain Terancam Jadi Penonton Saat Pileg 2019

454
×

PBB dan Empat Parpol Lain Terancam Jadi Penonton Saat Pileg 2019

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Dokumen lengkap DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Baubau yang diserahkan ke tim verifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Baubau terancam dikesampingkan. Sebabnya Partai yang dipimpin wakil Walikota Baubau, Wa Ode Maasra Manarfa, ini terancam menjadi penonton di Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Situasi sama dihadapi pula oleh partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Republik. Hal ini dikarenakan pada tingkat pusat, kelima Partai Politik (Parpol) tersebut belum mampu melengkapi berkas dokumen ke KPU RI.

Komisioner Divisi Hukum KPUD Baubau, Edi Sabara mengatakan, telah meminta penjelasan KPU Sultra dan KPU RI terkait status dokumen PBB dan empat Parpol lainnya.

Informasi yang sementara dihimpun dokumen akan diteliti secara administrasi oleh KPUD Baubau adalah Parpol yang lolos di KPU RI atau diluar PBB, Partai Idaman, PIKA, PKPI dan partai Republik.

“Jadi kalau misalnya ada beberapa Partai yang kami terima dokumennya dan kami nyatakan lengkap, tapi KPU RI misalnya menyatakan tidak lolos pendaftaran, kami kesampingkan dokumennya. Kami teliti adalah partai yang 14 dinyatakan lolos itu,” jelas Edi di aula Kejaksaan Negeri Baubau, (20/10).

Kendati demikian, lanjut Edi, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI terkait keikutsertaan kelima Parpol di Pemilu tingkat Kota Baubau.

“Penentunya nanti adalah KPU RI, kami hanya menjalankan tahapan,” jelas divisi hukum KPU Baubau ini.

Sementara itu, Ketua KPU Baubau, Dian Anggraini menerangkan, verifikasi faktual dilakukan KPU RI merupakan syarat Parpol untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019. Praktis, Parpol yang tidak lolos verifikasi tidak dapat menjadi peserta Pilcaleg dan Pilpres periode 2019-2024.

“Jika sudah tidak lolos di pusat, maka di daerah juga tidak bisa ikut Pemilu,” singkat Dian.

Sebagaimana diketahui, 19 Parpol yakni PKPI, Partai Beringin Berkarya, PBB, PDIP, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PPP, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Indonesia Kerja, PAN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Idaman, PKB dan Partai Republik telah menyerahkan dokumen ke KPUD Baubau.

Sebelumnya KPU RI telah merilis 13 Parpol, lima diantaranya PBB, Idaman, Pika, PKPI dan partai Republik dinyatakan belum melengkapi dokumen verifikasi. Parpol tersebut tidak memiliki waktu lagi untuk melengkapi persyaratan atau dengan kata lain tidak dapat ikut serta dalam Pemilu 2019 mendatang.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page