KONAWE UTARA

Pelaksanaan Ibadah Ramadhan, Pemkab Konut Mengacu Putusan Menteri Agama RI

218
Bupati Ruksamin, Kapolres AKBP Achmad Fathul Ulum saat memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) bertempat di posko utama pencegahan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, Selasa 21 April 2020. Foto : MEDIAKENDARI.com/Mumun.

Reporter: Mumun

WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengacu pada putusan Menteri Agama RI terakit pelaksanaan ibadan di bulan Ramadan.

Hal itu disampaikan Bupati Konut Ruksamin saat memimpin rapat bersama Kapolres AKBP Achmad Fathul Ulum, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), pimpinan Kantor Urusan Agama (KUA), di posko utama pencegahan Covid-19, Selasa 21 April 2020.

Ruksamin yang juga Ketua Tim Gugus Pencegahan Covid-19 mengatakan, saat ini dunia sedang dilanda musibah virus Corona atau Covid-19, tak terkecuali di Konawe Utara.

“Lawan kita cuma satu, dia tidak terlihat tapi dia telah membunuh manusia. Ramadhan tahun ini kita mengacu pada putusan Menteri Agama RI,” kata Ruksamin.

Untuk itu, Mantan Ketua DPRD Konut ini meminta peran aktif Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk ikut andil melakukan pencegahan Covid-19.

“Sampai hari Konut Inza Allah masih aman dari Covid-19. Sebentar Ramadhan akan tiba, silahkan berikan masukan untuk menghadapi bulan ramadhan. Walau suasana Covid-19 kita akan keluar sebagai pemenang,” ujarnya.

Sementara Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum menuturkan, ramadhan tahun ini dihadapkan dengan musibah Covid-19.

“Sudah ada panduan dari Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan. Dan juga ada maklumat Kapolri,” ujarnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version