Reporter: Muh. Ardiansyah R.
KENDARI – Salman, pelaku onar di Mako Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sultra, Senin, 22 Juni 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, AKBP. Ferry Walintukan mengatakan, Salman diseragkan ke RSJ setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sultra.
“Saat ini, Salman sudah diserahkan ke RSJ Sultra oleh Dit Krimum Polda Sultra,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, Senin sore.
Menurutnya, kasus membuat onar yang dilakukan Salman tidak dapat dilanjutkan karena dirinya termasuk orang yang memiliki gangguan jiwa, sehingga tidak dapat diproses secara hukum.
“Hasil terakhirnya dari Krimum, saudara Salman, tidak dapat diproses hukum, karna memiliki gangguan jiwa,” tutupnya.