FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penikaman Dua Warga di Wakatobi Akhirnya Ditangkap

599

WANGIWANGI – Polisi Resort (Polres) Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan seorang pelaku penikaman, La Mbalego, (32), warga Dusun Sousu Desa Matahora Kecamatan Wangiwangi Selatan pada, Sabtu (4/11), Pukul 23.30 Wita.

Pelaku menganiaya dua korban, La Yadin, (30) dan La Muhu, (27), yang berasal dari Desa Waelumu Kecamatan Wangiwangi pada Sabtu malam, 4 November 2017.

Salah satu Korban, La Yadin, mengalami luka tusuk pada bagian bawah Ketiak. Sementara La Muhu menderita luka tusuk pada pinggang bagian belakang.

Kapolres Wakatobi, AKBP Hadi Winarno, melalui Kasubag Humas, AKP Saharudin mengatakan, pelaku peikaman telah diamankan di Mapolres dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP.

penikaman
Kasubag Humas Polres Wakatobi, AKP Saharudin

“Pelakunya sudah ditahan dan sementara kami masih terus memeriksanya. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Saharudin, (6/11).

Saharudin juga mengatakan, pada saat itu Pelaku mengeluarkan sebilah Badik (Pisau) yang telah dibawah dari rumahnya dan mengayunkan ke arah depan korban sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan La Yadin dan La Muhu terluka.

“Langkah-langkah yang telah kami laksanakan pada saat itu, kami turun ke TKP dan buat LP (Laporan Polisi), memeriksa saksi, menangkap dan menahan Tersangka. Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban supaya tidak terjadi balas dendam,” tutupnya.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version