FEATUREDHUKUM & KRIMINALWAKATOBI

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA di Wakatobi Akhirnya Dibekuk Polisi

942
×

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA di Wakatobi Akhirnya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI – La Maulidin alis Maulidi alias Erik alias Aris alias Putra JR, tersangka pembunuhan Yt Siswi kelas X SMA Negeri 4 WangiWangi Selatan (Wangsel) akhirnya berhasil dibekuk Aparat Kepolisian di rumah salah seorang warga di Desa Bajo Bahari, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton.

Kapolres Wakatobi, AKBP Hadi Winarno menjelaskan, motif tersangka dengan membujuk korbanya dan mengajak ke tempat sunyi dalam hutan dan melampiaskan nafsu birahinya hingga korban dalam keadaan lemas.

“Di mana motif tersangka membujuk korban mengajak ketempat sunyi ke dalam hutan kemudian memperkosa hingga korban lemas,” terang AKBP Hadi Winarno, saat konferensi pers di Polres Wakatobi, Kamis (19/4/2018).

BACA JUGA: Ini Penjelasan Sementara Dokter Spesialis Forensik Terkait Jasad YT

Lebih lanjut Hadi Winarno memaparkan, usai melampiaskan nafsu birahinya hingga lemas, tersangka mengangkat dan membuang korban sambil mengikat kedua tangan ke belakang dan menyumpat mulut dengan celana dalam korban sehingga korban meninggal dunia karna tak bisa bernapas.

“Tersangka mengangkat korban ke tempat (mayat ditemukan) dan membuangnya sambil mengikat kedua tangan ke belakangnya dan menyumpal mulut korban dengan menggunakan celana bagian dalam, hingga korban tidak dapat bernapas dan meninggal dunia,” terang Hadi Winarno.

Akibat perbuatanya, Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D dan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No 35 Tahun 2002, perubahan kedua UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun dan minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.


Reporter: Syaiful
Editor: Kendari

You cannot copy content of this page