FEATUREDKONAWE SELATAN

Pemda Konsel Fasilitasi Polemik PT Baula dengan Warga

409

ANDOOLO – Polemik antara PT Baula Petra Buana (BPB) dengan warga pemilik lahan di Desa Akuni, Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang sudah berlarut-larut, akhirnya di respon cepat oleh Pemda Konsel dengan menggelar Rapat antara pihak Management Perusahaan dan dua kubu warga yang bertikai bersama DPRD dan pihak Kepolisian bertempat di Aula Rapat Mapolres Konsel, pada Kamis (11/1/2018).

Rapat yang membahas terkait sengketa lahan rumput laut ini, dipimpin oleh Wabup Konsel, Arsalim Arifin yang mengawali dialognya, berhubungan masalah pembayaran dana sebesar kurang lebih 1 Miliar yang telah dibayarkan oleh perusahaan kepada oknum penerima yang tidak disampaikan kepada warga yang berhak, Pemda akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) di bawah pengawasan Kepala Inspektorat Konsel, Mujahidin untuk menelusuri aliran dana tersebut sesegera mungkin.

[ Baca juga: Tak Bayar Kerugian Petani Rumput Laut, PT Baula Bakal Dipanggil Pemda Konsel ]

“Saya perintahkan juga Asisten Satu Pemda Konsel, Agusalim untuk secepatnya menginvestigasi kebenaran pembayaran tersebut hingga penerimanya, mulai dari perusahaan, warga, Kades, Lurah, hingga Camatnya, jika oknum perangkat Pemerintahan maka akan kita berikan sanksi setimpal karena menyangkut penyalahgunaan wewenang,” tegas Arsalim.

“Dan Perusahaan berhak untuk melaporkan penyalahgunaan tersebut kepada pihak berwajib dan kita persilahkan langkah-langkah apa perusahaan tempuh baik pidana maupun pengembalian,” tambahnya.

Terkait warga yang berada di luar jalur, Arsalim menghimbau melalui Dunas Kelautan dan Perikanan untuk mengecek dan mendata ulang nama warga yang ada di luar jalur agar dibantu diberi solusi oleh Pemda dengan mengundangnya dalam pertemuan khusus sesegera mungkin.

[Baca juga: PT Baula Tolak Bayar Kompensasi Pada Petani Rumput Laut ]

Sedangkan, Kapolres Konsel AKBP Hamka Mappaita berpesan, semua pihak agar dapat menahan diri dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Adapun keputusan yang telah disepakati bersama, yakni, warga yang lahannya didalam jalur akan di fasilitasi oleh Perusahaan dan Pemda, kedua yang diluar jalur akan di urus pihak Pemda dengan memberikan solusi terbaik buat mereka, ketiga untuk penyalahgunaan pembayaran akan dikembalikan keperusahaan.

“Tergantung langkah apa yang akan di ambil, jika ingin ranah pidana akan kita bantu atau langkah persuasif dalam bentuk pengembalian, dan terakhir saya minta kedua kubu agar saling menahan diri karena semua persoalan pasti ada solusi yang bisa di bicarakan baik-baik tanpa kekerasan,”urai Hamka.

[Baca juga: Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, DPRD: PT Baula Petra Buana Telah Kantongi Sertifikasi CnC]

Tempat yang sama, dari perwakilan warga, Erwin mengatakan, masyarakat yang dianggap di luar jalur akan memerima kesepakatan yang dibuat, jika tuntutannya terkait lahannya dikembalikan dalam kawasan sebagai penerima ganti rugi,

“Saya juga minta pihak Pemda untuk melakukan pertemuan khusus kepada warga di luar jalur agar mereka mendengar langsung program yang akan digulirkan Pemda bersama perusahaan dan Kepolisian,” pintanya.

Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version