FEATUREDKONAWE SELATAN

Pemda Konsel Latih SKPD Operasikan Simperda Agar Permudah Rencana Kerja

543

ANDOOLO – Pemerintah Daerah Konawe Selatan (Konsel) melalui Bagian Pusat Data Elektronik (PDE) dan Sandi Daerah Setda Konsel menggelar pelatihan cara pengoperasian Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah (Simperda).

Dalam penjelasannya, Kabag PDE dan Sandi Daerah Setda Konsel, Anas Mas’ud mengatakan, pelatihan sejalan dengan berlakunya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai penyempurnaan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, tentang adanya perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi, sehingga menjadi peluang bagi Pemda Konsel untuk mampu mengoptimalkan potensi yang ada, dengan memperkuat manajemen pemerintahan dan menerapkan perencanaan pembangunan yang baik, salah satunya penerapan aplikasi Simperda setiap Instansi seluruh SKPD lingkup Pemda Konsel.

“Dengan Simperda, mampu membuat pengelolaan data dan informasi menjadi lebih mudah, efisien, fleksibel yang bertujuan untuk menyediakan informasi yang cepat dan akurat guna penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan kedepan,” ujar Anas, Rabu (29/11).

“Ini juga berfungsi untuk membantu menentukan dan mendokumentasikan penyusunan perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, serta sebagai supporting data untuk penyusunan Rencana kerja serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban pimpinan,” tambah Anas.

Lanjutnya, Simperda pada dasarnya merupakan sistem aplikasi online yang dapat digunakan untuk melakukan suatu perencanaan yang terpadu dan terencana.

“Yang sebelumnya dikerjakan manual, jadi nantinya diharapkan di Tahun 2018 seluruh SKPD di Konsel dapat menerapkan sistem ini, mengingat proses perencanaan pembangunan berawal dari program dan kegiatan yang direncanakan setiap tahun oleh masing-masing SKPD,” harapnya.

Tempat sama, Pemateri Pelatihan, Kasubid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia III Bappeda, Bayu Lazuardi menyampaikan, Simperda berawal dari usulan Kecamatan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), kemudian dilakukan verifikasi oleh SKPD melalui forum SKPD yang kemudian akan menjadi bagian dari Rencana Kerja (Renja) SKPD, selanjutnya diasistensi oleh Bappeda agar dilakukan pembahasan di Komisi II DPRD Konsel.

“Sehingga menjadi bahan untuk penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran, red), selanjutnya jadi APBD setelah melalui pembahasan oleh Banggar DPRD, dan semua usulan Kecamatan sampai Renja dilakukan secara online,” urainya.

Tambahnya lagi, kedapannya akan mengintegrasikan antara aplikasi perencanaan yang ada di Bappeda dengan aplikasi penata usahaan keuangan yang ada di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), sehingga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran dapat terlaksana dengan baik.

Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version