WAKATOBI – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Wakatobi (APPW), gelar aksi unjuk rasa tuntut ganti rugi lahan yang tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi.
Menurut kordinator Lapangan (Korlap) Adianto, pemda harus mengganti rugi lahan sesuai dengan amanah Undang-undang No 2 Tahun 2012.
“Pemerintah daerah (Pemda), sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan umum,” tutur Adianto, Rabu, (25/7/2012).
Adianto menegaskan, Pemerintah daerah tidak mesti beralibi untuk tidak mengganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum, karena jelas dikatakan dalam Undang-undang, harus diganti rugi.
Menurut Adianto, jika pemda tidak mengganti rugi lahan, ada dugaan upaya untuk melawan hukum.
“Jika pemerintah daerah (Pemda) tidak juga mengganti rugi lahan, maka hirarkinya sesungguhnya ada dugaan upaya melawan hukum dalam hal ini UU No 2 Tahun 2012, karena jelas dikatakan bahwa ada ganti rugi baik lahan maupun tanaman,” tegas Adianto.
Beberapa pekerjaan jalan di Kabupaten Wakatobi, hingga kini Masih di palang warga karena tak ada kejelasan ganti rugi lahan yang dimaksud para demonstran yaitu, pembangunan jalan Lingkar Timur, Jalan R. Suprapto di Kecamatan Wangi -Wangi, dan pembangunan jalan Untu Dae Samad di Wangi-wangi Selatan (Wangsel).
Untuk diketahui, para demonstran menilai jika Pemda beralibi dalam SK Bupati No 401, tidak ada ganti rugi lahan, maka itu sangat keliru, karena bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.