KONAWE, Mediakendari.com – Pemkab Konawe, melalui Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH menyerahkan dua dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM untuk dibahas sesuai tahapan – tahapannya dalam sidang Paripurna DPRD Konawe.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Konawe, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Konawe, Abdul Halis, S.Pd, MM. Selanjutnya, pidato resmi Bupati Konawe Yusran Akbar, ST disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, mewakili Bupati yang berhalangan hadir.
Saat Sekda Ferdinand membacakan sambutan Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Insentif dan/atau Kemudahan Investasi didasari oleh beberapa pertimbangan penting, di antaranya.
Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing Konawe sebagai tujuan investasi, sejalan dengan tujuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan umum.
Mengacu pada Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan intensif fiskal kepada pelaku usaha melalui pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah.
Menindaklanjuti PP Nomor 24 Tahun 2019, yang mensyaratkan bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi harus diatur melalui Peraturan Daerah.
Penyesuaian regulasi teknis, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 dan perubahannya dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.
Sekda Ferdinand menegaskan bahwa kedua Raperda ini telah melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 97 huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam akhir pidatonya, Sekda Ferdinand menyampaikan harapan agar proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
“Kami harap masukan dari pimpinan dan anggota DPRD akan memperkuat substansi dua Raperda ini. Kami juga telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk membangun koordinasi intensif selama proses pembahasan, baik dengan Komisi, Fraksi,
maupun Pansus,” jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan penetapan kedua Raperda ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat Konawe dan arah pembangunan daerah ke depan.
“Raperda ini kami harapkan segera dapat ditetapkan menjadi Perda, agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Usai penyerahan dokumen dua Raperda inisiatif eksekutif tersebut, agenda kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi DPRD Konawe dan Jawaban Pemerintah. Seluruh Fraksi DPRD pada dasarnya memberikan apresiasi dan dukungan atas Raperda tersebut untuk kemudian dibahas dan ditindaklanjuti.
Laporan: Tim Redaksi
