BOMBANA

Pemkab Bombana Siapkan Rp 7 Miliar Untuk Bantuan Warga Rentan Covid-19

287
apat Kerja Pemkab dan DPRD Bombana bahas anggaran Covid - 19. Foto: Hasrun.

Reporter: Hasrun

RUMBIA – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 miliar lebih untuk pekerja rentan, PKH dan masyarat terpapar Covid-19.

Rencana pemberian bantuan stimulan untuk warga terpapar langsung maupun tidak langsung covid-19 ini dibahas dalam rapat kerja bersama DPRD Bombana di Aula DPRB, Rabu, 22 April 2020.

Ketua DPRD Bombana, Arsyad mengatakan, semestinya anggraan yang digeser yakni angaran belanja modal sebesar 50 persen serta anggaran belanja barang dan jasa 50 persen sesuai SKB tiga menteri.

“Ini kok malah belanja modal  tidak tersentuh, hanya satu di Dinas PU pembangunan kantor,” kritik Arsyad.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar menuturkan, intervensi desa melaui dana desa telah dilakukan untuk jaring pengaman sosial di desa masing -masing.

“Rp 600 ribu satu KK, kalau seratus orang, kita butuh 180 juta pertiga bulan. Dan desa sudah tangani itu melalui dana desa. Yang mau  ditanggung kabupaten yang mana,” tanya Iskandar.

Menurutnya, sekitar 122 desa di Bombana, sudah memiliki basis data KK miskin. Baik itu petani, nelayan dan lainnya yang secara otomatis tertangani dana desa, termasuk juga bantuan i Kemensos RI, seperti BLT dan PKH.

“Yang tidak tertangani itu, sisa itu juga yang harus menjadi tanggung jawab Satgas kabupaten. Dana Rp 7 miliar itu harus bisa dijelaskan kemana, supaya tidak tumpang tindih,” tegasnya.

Menurutnya, mestinya terjadi pengurangan nilai total bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19, kerena setiap desa diharuskan menggunakan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Dan mereka lakukan itu, sisa di kelurahan dan kecamatan itu masih tanggung jawab Satgas kabupaten,” ungkap Iskandar.

Tempat sama, Wakil Bupati Bombana, Johan Salim, turut angkat bicara. Menurutnya dana bantuan itu wajar dipertanyaan DPRD Bombana, agar tidak terjadi tumpang tindih pengalokasian.

“Jadi tidak semua kegiatan dimaksud ini ditangani desa. Makanya perlunya dijelaskan apa saja yang ditangani desa. Antara lain honor satgas yang jaga di posko desa itu menggunakan dana desa yang 122 ribu perhari perorangnya,” ungkapnya.

Menurutnya, jika warga terdampak Covid – 19 di desa sudah ditangani dana desa, maka tidak perlu lagi kecamatan dan kabupaten menangani itu.  Ia juga meminta agar setiap OPD membuat Rencana Kerja Anggara (RKA).

“Dan ini kalau tidak dijelaskan tidak akan clear. Termasuk anggran ini setiap OPD bikin RKA, tidak gelondongan begini, 7 miliar ini dari mana mau kemana,” pungkasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Darwin Ismail menjelaskan, dana itu akan diberikan bagi warga rentan Covid-19, melalui bantuan tunai Rp 600 per Kepala Keluarga (KK) selama tiga bulan.

Dijelaskanya, tentang duplikasi penganggaran, pihaknya sudah mengantisipasi hal itu. Sebab, sesuai surat edaran yang turun ke daerah, pihaknya memang tidak bisa menduplikasi anggaran.

“Contoh masyarakat yang terima PKH tidak bisa lagi terima dari kabupaten. Mana yang ditanggung desa dan kabupaten sudah ada semua penjabarannya,” kata Darwin.

Untuk diketahui, anggaran pencegahan Covid – 19 yang diambil dari pergesaran angggran OPD dan DPRD sebesar Rp 38 Miliar dalam kurun waktu tiga bulan.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version