Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan kadar zakat fitrah menjadi dua zona, yakni zona kepulauan dan zona daratan. Keputusan tersebut ditetapakan dalam rapat bersama Pemkab dan Kementerian Agama (Kemenag) Bombana di Kantor Bupati Bombana, Rabu (15/5/2019).
Plt. Kabag Kesra dan Kemasyarakatan, Mursidin menjelaskan kadar zakat fitrah untuk Wilayah daratan yakni beras dengan kualitas baik sebesar Rp. 8 ribu perliter. Sedangkan beras berkualitas biasa Rp. 7 ribu dan jagung sebesar Rp. 5 ribu perliter.
“Untuk Wilayah kepulauan harga beras berkualitas sebesar Rp. 10 ribu perliter, untuk kualitas biasa Rp. 8 ribu perliter dan jagung Rp. 6 ribu perliternya,” jelasnya kepada Mediakendari.Com.
BACA JUGA :
- Hari ke Tiga Pekan Vaksinasi Tahap Tiga, PKM Rarowatu Capai 50 Persen
- Andi Nirwana Sebbu: Vaksinasi Harus Dilakukan untuk Mencapai Immunity
- Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Pemkab Bombana Organisasikan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif.
- Begini Kronologis Kebakaran Kapal KM Bukit, Sumber Poleang
- Puluhan Randis Pemkab Bombana Akan Dilelang Secara Daring, Pembeli Bisa Nawar Sambil Tiduran
- Penyebab Banjir di Kabaena, DPRD Bombana Bakal Panggil Perusahaan Tambang
Kata Mursidin, besaran jumlah zakat perjiwa yaitu, 3,5 liter beras perorang. Jika masyarakat di daerah itu hendak menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai, maka akan dikali 3,5 liter beras dengan Rp 8 ribu uang perjiwanya.
“Baik itu masyarakat yang tergolong miskin maupun yang kaya, semua sama dan itu kewajiban,” katanya.
Dari rapat penetapan zakat fitrah tersebut, lanjut Mursidin, akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bombana dan disebar diseluruh Wilayah untuk menjadi acuan Badan Amil (Bamil) dalam menarik Zakat.
“Nanti Rujukan Amil Zakat ada pada SK. Bupati tersebut kita berharap agar penarikan zakat di daerah ini berjalan sesuai dengan aturan, terutama aturan syariat Islam kemudian aturan Pemerintah,” pungkasnya. (a)