KONAWE – Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI), kembali membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terhadap pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah, di seluruh indonesia.
Berdaskan Surat Edaran (SE) Menpan-RB, Nomor B/I511/M.SM.01.00/2022, yang dikeluarkan pada 22 Juli 2022 Tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mulai melakukan pendataan bagi pegawai non-ASN, di intansi pemerintah setempat.
Menurut Kepala BKD Konawe Ilham Jaya, pendataan kembali terhadap pegawai Non-Asn, atau tenaga honorer kategori II (K-II), adalah merupakan tindak lanjut dari SE Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM 02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, tentang hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah.
“Maka dari itu, sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah yaitu PNS dan PPPK,” bebernya.
Baca Juga : Maraknya Mafia Solar Subsidi, DPRD Kendari Soroti Kinerja Pertamina
“Pada prinsipnya surat tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan Pegawai non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan,” sambung Ilham.
Ia melanjutkan, panggilan akrab Kepala BKD Konawe, pegawai non-ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga : Anggota DPR RI, Bahtra : Pentingnya Masyarakat Paham Pancasila dan UUD 1945
Olehnya itu, maka diharapkan setiap instansi melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikut sertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
“Kepala dinas masing-masing instansi diharapkan melakukan inventarisasi data pegawainya dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022,” bebernya Ilham Jaya.
Adapun untuk penyampaian data pegawai non-ASN, kata Ilham, harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian. Selanjutnya untuk perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga : Dinkes Konawe Kepulauan Cek Produk Mete dan Kripik Kelapa Binaan PT GKP
Adapun ketentuan bagi pegawai non-ASN yang akan mengikuti seleksi CPN dan PPPK, Ilham menyebutkan ada beberapa poin yakni, berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi Pemenintah. Selanjutnya mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Disebutkannya, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima pultuh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
“Adapun berkas yang akan disiapkan Foto Copi (FC) KTP, FC Kartu Keluarga, FC SK bupati atau dinas selama mengabdi, FC Ijazah Terakhir, FC buktim pembayaran honor, dan FC nomor tes pada saat mengikuti tes CPNS sebelumnya (K-2),” tandas Ilham. (RED)
Facebook : Mediakendari