BAUBAUFEATURED

Pemkot Baubau Gagas Raperda Limbah Domestik

544

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menggagas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang limbah domestik.

Menurut Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, limbah domestik jika tidak diperhatikan bisa mengancam kehidupan masyarakat Baubau dimasa depan. Karena sumber air kebanyakan merupakan sumber air tanah.

“Kalau limbah domestik tidak dikelola dengan baik maka itu ancaman buat air tanah. Ini merupakan langkah maju karena pemkot tengah menggagas raperda ini. Sekarang lagi pematangan setelah itu baru akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ucap Monianse kepada wartawan dikantor Wali Kota Baubau, Senin (5/11/2018).

Salah satu poin dalam raperda limbah domestik itu, kata dia, tentang rumah tangga dalam membuat septi tank harus memiliki keterkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Seperti kalau septi tank-nya belum teracang dengan baik maka memungkinkan IMB-nya tertunda dulu.

“Jadi pada saat mengurus IMB, sudah harus ada perancangan limbah domestiknya seperti apa,” ujarnya.

Dia menjelaskan, limbah domestik merupakan limbah yang dihasilkan dari rumah tangga. Dia mencontohkn bentuk limbah domestik seperti membuat jamban.

“Kadang-kadang kita bikin jamban tetapi kita merasa jamban kita sudah aman. Misalnya jamban itu sudah 20 tahun tapi belum penuh juga. Kita bisa jadi senang tapi bisa saja itu tidak penuh karena sudah terjadi kebocoran dan merembes kemana-mana,” urainya.

“Ketika merembes itu kita tidak tahu mengancam kemana. Apakah mengancam sumber air atau lainnya,” sambungnya.

Ketua DPC PDIP Baubau ini mengakui jika sebelumnya belum ada gagasan mengenai raperda limbah domestik tersebut. Namun seiring perkembangan zaman dan kota maka pemerintah mulai memikirkan gagasan pengaturan limbah domestik sebelum menjadi ancaman dimasa mendatang.

“Limbah domestik itu meliputi jamban, buangan limbah mandi dan mencuci. Itu semua kan dari deterjen itu pasti kita buang ditanah. Dan kita rasa dengan membuang limbah ke tanah itu sudah aman padahal belum tentu karena didalam tanah ada sumber kehidupan lain yaitu air yang harus terjaga. Untuk penerapan raperda ini, kita rencana tahun 2019 sudah bisa mulai diaplikasikan karena itu target kami,” tandasnya.(a)

Reporter: Ardilan


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version