NEWS

Pemkot Dorong Peran Perempuan dan Disabilitas di Dunia Kerja

677
×

Pemkot Dorong Peran Perempuan dan Disabilitas di Dunia Kerja

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tengah berupaya meraih predikat sebagai kota peduli hak asasi manusia (HAM).

Asisten III Setda Kota Kendari, Makmur mengatakan, dalam upaya tersebut pihaknya akan menyusun aksi Kota Kendari peduli HAM, dengan fokus hak kaum perempuan dan disabilitas.

Menurutnya, saat ini belum tersosialisasi secara masif Peraturan Kemenkum HAM Nomor 22 tahun 2021 tentang kriteria kabupaten kota peduli HAM.

“Karena seperti yang disampaikan Ka Biro tadi bahwa perempuan itu adalah unit sehingga nantinya tidak dilihat sebagai parsial dari suatu masyarakat tapi memang harus bagian dari masyarakat itu sendiri,” terangnya.

Baca Juga : Usung Tema “Community Mall”, The Park Kendari Gandeng Sejumlah Komunitas Lokal

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Kurniawan Ilyas mengatakan, definisi kesehatan lahir dan jasmani bersifat kualitatif, oleh sebab itu pihaknya akan mencoba menyusun regulasi yang bersifat kuantitatif.

“Sejauh mana ukuran terhadap definisi kesehatan jasmani. Ukuran dari kedokteran kita akan ambil bahkan dari yang lain juga kita akan ambil,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan dalam rekrutmen nanti akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021, yang memprioritaskan disabilitas sebagai bagian dari pemerintahan.

“Rekrutmen PNS dan P3K dimana negara harus melindungi semua masyarakat diantaranya disabilitas termasuk pekerja,” bebernya.

Ditempat sama, Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Syafril mengatakan dukungan terhadap kabupaten kota peduli HAM bukan hanya kewajiban dari pemerintah provinsi.

Melainkan, juga kewajiban seluruh stakeholder dalam hal mendorong terlindungi nya hak-hak perempuan dalam bidang pekerjaan dan juga disabilitas.

“Kita juga minta kepada media untuk mensosialisasikan bahwa Kota Kendari itu melalui perusahaan daerah (Perusda) pasar sudah mempekerjakan yang namanya disabilitas, dari PDAM juga dan ternyata dari Maxcell juga sudah,” bilangnya.

Baca Juga : Gubernur Ali Mazi Resmikan Terminal Tipe B di Buton

Sementara itu, Analis Hukum Non Mitigasi dan HAM Biro Hukum Setda Sultra, Oky Hasriani Husaini menyebut aksi HAM tahun 2023 berdasarkan Perpres no 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2021-2025.

Dimana untuk Pemprov Sultra ada 8 aksi HAM diantaranya aksi HAM 1 dan aksi ham 2 yang kelompok sasarannya adalah perempuan.

Kemudian aksi HAM 3, 4 dan 5 kelompok sasarannya adalah anak, aksi HAM 6 dan aksi HAM 7 kelompok sasarannya penyandang disabilitas, sedangkan aksi HAM 8 kelompok sasarannya adalah masyarakat adat.

“Aksi HAM kabupaten kota terdapat 7 sasaran yaitu aksi HAM 1, 2, dan 3 kelompok sasaran perempuan. Nah untuk Aksi 4, 5, dan 6 kelompok sasaran anak, sedangkan aksi HAM 7 kelompok sasaran penyandang disabilitas,” tutupnya.

Reporter : Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page