KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan batas maksimum untuk zakat fitrah 2018 atau 1439 Hijiriah dengan nilai sebesar Rp 42 ribu.
Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Alamsyah Lotunani mengatakan, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait dan para pemangku agama di Kendari.
Rapat penentuan kadar zakat fitrah tersebut dilaksanakan di ruang pola Kantor Wali Kota Kendari, Kamis, 24 Mei 2018. Rapat tersebut dipimpin langsung Pelaksana tugas Wali Kota Kendari Sulkarnain.
Rapat dihadiri Kepala Kemenag Kota Kendari, Samsuri, Ketua PHBI Alamsyah Lotunani, Ketua Baznas, H Alimuddin, Kabag Kesra Abdul Rauf, Para tokoh agama dan tamu undangan yang hadir
“Nilai zakat fitrah yang harus dibayar untuk tahun ini cukup bervariasi dari mulai dari Rp 19 ribu hingga Rp 42 ribu tergantung dari beras jenis makanan warga,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan, Kamis (25/05/2018).
Dia menuturkan, untuk jadwal penyerahan zakat tersebut, tidak berubah atau masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni setelah diumumkan nilai dari pemerintah.
BACA JUGA: THR dan Gaji 13 Bakal Cair Pada Juni dan Juli 2018
“Mulai hari ini, masyarakat sudah bisa membayar zakat kepada amil zakat yang ada dilingkungan masing-masing,” ucapnya.
Dia menambahkan, untuk warga yang mengonsumsi beras kepala senilai Rp 31 ribu atau setara dengan 3,5 liter. Kemudian warga yang mengonsumsi beras ciliwung dan dolok Rp 29 ribu setara dengan 3,5 liter. Dan beras sejenisnya Rp 42 ribu.
“Sedangkan bagi warga yang selama ini mengonsumsi pangan nonberas seperti jagung, sagu, umbi-umbian maka kita putuskan untuk membayar zakat fitrah sebesar Rp 19 ribu,” tutupnya.