KENDARI, MEDIAKENDARI.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang arak-arakan atau konvoi kendaraan saat perayaan malam tahun baru 2023.
Meski demikian, masyarakat tetap boleh merayakan malam tahun baru, asal tidak menimbulkan kegaduhan dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari Ridwansyah Taridala, bahwa perayaan tersebut dapat dilakukan asal tidak menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga : Pemkot Kendari Dorong Pelaku UMKM Jadi Eksportir
“Warga kota maupun luar kota yang mau merayakan malam tahun baru di Kota Kendari silakan, tidak di larang, tetapi harus mengikuti aturan,” tegas Ridwansyah.
Ia menyarankan, agar masyarakat meniadakan agenda arak-arakan atau konvoi kendaraan di momen tersebut, karena bisa memantik masalah.
“Aktivitas seperti konvoi maupun arak-arakan tidak perlu dilakukan saat perayaan tahun baru nantinya,” terang Ridwansyah.
Baca Juga : Gelar HUT ke-1, PDJI Sultra Konsisten Kembangkan Daerah Melalui Jasa Dj
Untuk memastikan kondusifitas terkendali saat perayaan tahun baru, Pemkot Kendari telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk turut melakukan pemantauan.
Pihaknya juga berencana akan merilis imbauan permanen, sebagai acuan masyarakat dalam menghadapi momen Natal 2022 dan tahun baru 2023.
“Seperti Polresta, Kodim, sudah melakukan pemantau, ada juga dari BIN, insha allah sudah melakukan pemantauan,” pungkas Ridwansyah.
Reporter: Dila Aidzin
Facebook : Mediakendari