KendariKESEHATAN

Pemprov Sultra Perbolehkan Warganya yang Terlanjur Sebar Undangan Gelar Pesta Nikah

501
Ilustrasi
Ilustrasi, Sumber : Internet

Reporter : Rahmat R

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi akhirnya mengeluarkan surat edaran nomor 443/4274 tentang tentang peningkatan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19.

Ada tiga poin yang ada dalam surat himbauan ini. Namun pada poin kedua menjadi hal menarik untuk disimak.

“Dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi,” ungkap Ali Mazi dalam surat imbauannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas memberikan kelonggaran kepada masyarakat Sultra yang telah menyebar undangan.

“Pendapat kami bahwa yang sudah terlanjur rencana kegiatan perkawinan dan telah menyebarkan undangan tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Endang saat di kantor Gubernur Sultra, Rabu 23 September 2020.

Kata dia, Pemprov Sultra akan menempatkan petugas pada lokasi acara pesta pernikahan. Ia menyebut, dalam imbauan sangat jelas bahwa ada ruang-ruang untuk melaksanakan kegiatan pernikahan.

“Yang sudah terlanjur menyebarkan kita berikan kesempatan dengan syarat semua digelar dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Endang. (3).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version