Reporter: Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Isma, menjelaskan bahwa Gaji dan TPP 14 bagi ASN lingkup Pemprov Sultra bakal dicairkan 10 hari sebelum lebaran.
Untuk saat ini, kata Isma, pihaknya masih menyusun Perkadanya yang menjadi acuan pencairan gaji tersebut. Menurutnya, masalah ini sempat menjadi persoalan seluruh Indonesia.
“Kita berharap bisa. Tapi kalau Kakanwil Perbendaharaan payung hukumnya sudah diatur sejak terbit PP 36 tentang Gaji 14 kemudian terbit PPK nya,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/05/2019).
Dalam peraturan tersebut, kata Isma, isi pasal 10 menjadi persoalan karena petunjuk teknisnya ditetapkan untuk Pemerintan Daerah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda).
Isma melanjutkan, hal tersebut menjadi masalah karena untuk membuat Perda itu membutuhkan waktu yang lama sedangkan yang diharapkan harapkan cair H minus 10 lebaran.
Baca Juga :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
“Perda itu dibuat tidak sederhana, maksudnya tidak cepat waktunya. Ada tahapannya. Sehingga kalau mau disesuaikan dengan prosesnya tidak mungkin bisa selesai pada H-10 lebaran,” terangnya.
Sehingga BPKAD seluruh Indonesia meminta kepada Dirjen Keuangan pada minggu lalu untuk membuat revisi Menteri Keuangan agar segera ditunjukan ke Kemenkumham.
“Hari ini sudah muncul jawabannya. Sudah ada perubahannya terkait perubahan distribusi. Jadi dia merubah pasal 10 saja. Dirubah menjadi, dari Perda menjadi Perkada,” ungkapnya.
Mengacu aturan itu, kata dia, untuk disini berarti Pergub. Dan karena baru terbit perubahan PPnya, untuk Pergub baru akan dikonsultasikan dengan Kabid Perbendaharaan dan di Biro hukum.
“Saya berharap semua bisa secepatnya diselesaikan biro hukum. Saya berharap pencairannya bisa bersamaan dengan pusat pada H-10. Kalau TPP 14 tambahan penghasilan diatur Pemda diharapkan bersamaan dengan THR,” jelas mantan Pj Sekda Sultra ini. (B)