DAERAHKOLAKA UTARA

Pemuda 21 Geruduk Plaza Asia, Tuntut Penindakan Tambang Ilegal PT MUR di Teluk Lasolo

539
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan aktivitas tambang ilegal dan kegiatan tongkang tanpa izin yang dilakukan perusahaan di kawasan Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo, Sulawesi Tenggara.

JAKARTA, MEDIAKENDARI.com — Puluhan massa dari organisasi Pemuda 21 Sultra–Jakarta menggelar aksi demonstrasi beruntun di Plaza Asia, Jakarta, yang mereka sebut sebagai kantor operasional PT Mitra Utama Resources (MUR), Kamis (20/11/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan aktivitas tambang ilegal dan kegiatan tongkang tanpa izin yang dilakukan perusahaan di kawasan Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo, Sulawesi Tenggara.

Massa juga melanjutkan aksi di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, menuntut pemerintah mengambil langkah tegas terhadap dugaan perusakan kawasan konservasi laut melalui aktivitas bongkar-muat ore nikel tanpa dermaga resmi dan tanpa izin lingkungan.

Ketua Pemuda 21, Nabil Dean, menyebut aksi di Plaza Asia digelar untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari manajemen PT MUR atas aktivitas yang dinilai mencederai aturan lingkungan.

“Kami datang ke Plaza Asia untuk meminta klarifikasi dan menuntut penghentian segera seluruh aktivitas tongkang ilegal di Teluk Lasolo. KLHK wajib turun tangan menyegel lokasi dan menindak perusahaan,” tegas Nabil.

Ia menegaskan bahwa penyelamatan kawasan konservasi tidak boleh diabaikan, terlebih ketika aktivitas industri berpotensi merusak ekosistem laut yang dilindungi.

Di lokasi yang sama, perwakilan Pemuda 21 lainnya, Egit Setiawan, meminta Kementerian ESDM RI melakukan audit total terhadap operasional PT MUR.

“Kami mendesak Kementerian ESDM RI untuk mengaudit semua dokumen: AMDAL, izin lingkungan, hingga keabsahan IUP. Jika terbukti ada pelanggaran, maka izin usaha pertambangan perusahaan harus dicabut,” ujar Egit.

Selain itu, Pemuda 21 juga mendorong Kejaksaan Agung RI dan Gakkum KLHK untuk mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan.

“Kerusakan kawasan konservasi adalah kejahatan. Jika dugaan ini benar, pimpinan PT MUR harus diperiksa dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tambah Nabil.

Dalam aksi yang berlangsung di tiga titik tersebut, Pemuda 21 menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
• KLHK RI segera menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas tongkang PT MUR di Teluk Lasolo.
• Kementerian ESDM RI melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen AMDAL, izin lingkungan, dan IUP perusahaan.
• Kejaksaan Agung RI serta Gakkum KLHK menyelidiki dugaan pidana lingkungan dan menjatuhkan sanksi hukum kepada pimpinan PT MUR.

Pemuda 21 menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MUR maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang disampaikan oleh Pemuda 21.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version