FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNA

Pemuda Ini Diancam 20 Tahun Penjara Karena Edarkan Narkoba di Muna

582
×

Pemuda Ini Diancam 20 Tahun Penjara Karena Edarkan Narkoba di Muna

Sebarkan artikel ini

RAHA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kembali meringkus Seorang Pemuda beriniasial MT (21), warga Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Katobu, pada Rabu (17/1/2018), Pukul 03:15 Wita. MT dibekuk saat hendak melakukan dugaan transaksi narkoba di rumahnya sendiri.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga kepada sejumlah media dalam Jumpa Persnya menyampaikan, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi Peredaran Narkoba.

“Dari informasi tersebut, kami melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka, sekitar Pukul 03:15 Suta dini hari dan kita melakukan penangkapan,” ungkapnya, Sabtu (20/1/2018).

Dari hasil penangkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti tiga bungkus sachet sabu, 16  bungkus sachet kosong bekas pakai, 117  bungkus sachet kosong ukuran kecil, dan dua bungkus sachet kosong ukuran besar, serta empat sendok takar.

Dikatakannya, pihaknya pun menemukan satu penutup botol air mineral warna biru yang telah dilubangi, satu buah korek gas, satu pireks kaca, serta sebuah Handphone dan satu buah sumbu.

“Handphone tersebutlah yang digunakan pemuda ini untuk melakukan transaksi jual beli narkoba. MT mengaku narkoba yang diedarkannya diperoleh dari seseorang yang dipanggilnya Abang,” jelasnya.

Lebi Lanjut Kapolres mengatakan, Pemuda MT sudah sejak lama melakukan bisnis barang haram tersebut.

Bahkan ia melakoninya sejak 2015 dan sempat berhenti, kemudian kembali melakukannya lagi. Atas perbuatannya MT, ia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Erwinsyah SJ
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page