FEATURED

Penanganan Kasus Gedung Bappeda Baubau Terancam Berhenti

508
×

Penanganan Kasus Gedung Bappeda Baubau Terancam Berhenti

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Penanganan kasus pembangunan gedung Bappeda Kota Baubau yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dalam situasi baru. Kasus yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun penyelidikan tersebut bisa saja dihentikan tindak lanjutnya, karena kerugian negara dalam proyek APBD Baubau 2015 itu telah dikembalikan.

Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani mengatakan, jaminan pelaksanaan dan denda keterlambatan senilai Rp 292.840.799 yang tidak tertagih hingga batas waktu toleransi dan menjadi kerugian negara tersebut, ternyata telah disetor ke kas negara.

Pihaknya memastikan hal tersebut dengan melakukan pemeriksaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Baubau.

“Kami sudah cek kebenarannya di BPKAD dan itu benar ada buktinya. Yang paling bertanggungjawab menagih denda dan jaminan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya. Fakta baru yang kami temukan, tagihan senilai hampir Rp 300 juta sudah disetor ke kas negara,” ungkap Rubiani, Kamis (13/9/2018).

Dikatakan, pihak Kejari Baubau telah melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Agustus 2018 lalu.

“Kasus ini tidak mandek, karena proses lid-nya kita lanjutkan. Saat ini kita tinggal menunggu perintah dari Kejati apakah laporan dan fakta yang kita sampaikan itu ada tindak lanjutnya atau tidak,” ujarnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini menguraikan, Direktur PT Benteng Baria Perkasa Muhammad Hidayat dalam pernyataannya selaku kontraktor pelaksana mengaku bersedia menyelesaikan pembayaran denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan selambat-lambatnya 30 September 2016 lalu. Akan tetapi, nanti April 2018 ini barulah tagihan negara itu diselesaikan.

Sehingga dirinya mengaku, pengembalian kerugian negara itu memang sudah melewati batas waktu. Dengan begitu secara administrasi, pernyataan itu tertuang dalam dokumen laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Apakah bisa mempidanakan orang hanya karena lewat dari waktu pernyataan mereka. Domain tindak pidana korupsi tidak menuju kesitu. Itu kan belum ada kasus-kasus seperti itu,” tambahnya.

Dia menjelaskan, akan berbeda halnya jika pengembalian uang negara dilakukan saat kasus tersebut telah naik ketahap proses penyidikan, bukan penyelidikan. Kalau seperti itu, pengembalian tidak akan menghapus tindak pidana bila sudah pada tahap penyidikan.

“Dulu pada saat penyelidikan intel memang belum ada pengembalian. Nanti dikembalikan ketika kami lakukan penyelidikan,” tandasnya.

Diketahui, proyek gedung Bappeda Baubau 2015 itu tidak mampu diselesaikan sesuai batas waktu oleh PT Benteng Baria Perkasa. Saat itu, Asmaun yang kini menjabat kepala BKPSDM Baubau menjadi PPK proyek senilai Rp 4.9 miliar ini.(a)


Reporter: Ardilan

You cannot copy content of this page