BAUBAU – Pencuri Plat Panel Tenaga Surya diamuk warga di Delakaraha Tampuna Kecamatan Bungi pada Rabu malam, 08 November Pukul 22:00 Wita. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Baubau, AKBP Daniel W. Mucharam, di ruang kerjanya, (09/11).
Kapolres Baubau, AKBP Daniel W. Mucharam mengatakan, pelaku berjumlah lima orang dan mengendarai mobil Avanza dengan Nomor Polisi DT 7799.
“Pelaku tengah membongkar plat panel tenaga surya saat ditemukan oleh masyarakat setempat, ketika ditanya kelima pelaku melakukan perlawanan sehingga tiga diantaranya diamuk warga, sedangkan dua pelaku lain berhasil kabur,” ucap Daniel.
Dia menambahkan polisi tengah melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri.
“Kami tengah dalami, karena ketiga pelaku masih berada di Rumah Sakit dan belum bisa dimintai keterangan sebab luka yang dialami akibat amukan massa,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Daniel, dari laporan masyarakat yang diterima Kepolisian ada beberapa kejadian yang berkaitan dengan pencurian panel seperti itu, tetapi pihaknya masih mendalami apakah pelaku memiliki kaitan dengan kejadian tersebut.
Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 9 Tahun penjara.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin