WAKATOBI

Penerima PKH Dapat Tambahan Bantuan Selama Covid-19

296
×

Penerima PKH Dapat Tambahan Bantuan Selama Covid-19

Sebarkan artikel ini
Ardianto Irwan, Pelaksana Koordinator PKH Kabupaten Wakatobi. Foto: Asrul Hamdi

Reporter : Asrul Hamdi

WAKATOBI – Pemerintah mengalokasikan bantuan tambahan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdampak Covid-19. KPM PKH sendiri bukan bagian dari warga penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT) covid-19.

Pelaksana Koordinator PKH Kabupaten Wakatobi Ardianto Irwan menjelaskan, penyaluran bantuan untuk KPM PKH yang tadinya per triwulan, saat ini menjadi tiap bulan.

Selain itu, penyalurannya PKH sejak April hingga Desember 2020 mendapat tambahan bantuan khusus sebesar 25 persen dari total nominal jumlah bantuan yang diterima pertahunnya.

“Jadi jika KPM dalam satu tahun terima bantuan Rp 3 juta, maka KPM itu akan mendapatkan penambahan bantuan sebesar 25 persen. Sehingga total bantuan pertahunnya sebesar Rp 3.750.000,” Jelasnya

Ardianto mengungkapkan, jumlah KPM PKH di Wakatobi yang per tahap II tahun 2020 sebanyak 4.871 KPM. Untuk tahap III 2020 Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH) Wakatobi mendapatkan perluasan penambahan calon peserta PKH sebanyak 109 KPM.

Untuk tambahan kuota itu, kata Ardianto, saat ini para pendamping PKH sedang melakukan validasi data calon peserta tersebut dan akan di finalisasi bersamaan dengan peserta PKH  pada 5 Mei 2020.

“Sejak 21 April kemarin PPKH sudah melakukan validasi data calon peserta baru. Berdasarkan kuota yang kami terima dari Kementerian Sosial, sebanyak 109 calon peserta PKH. Dari data calon peserta ini kita menunggu hasil validasi. Bias saja hasilnya semua layak atau hanya sebagian, semua tergantung hasil validasi lapangan yang dilakukan pendamping,” Imbuhnya

Menurutnya, jumlah penerima manfaat PKH bisa saja berkurang ketika ada yang sudah tidak memenuhi syarat atau komponen dengan kata lain graduasi alamiah atau graduasi mandiri.

“Graduasi mandiri yang dimaksud adalah peserta PKH yang mengundurkan diri karena merasa sudah mampu yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana PKH merupakan program pemerintah yang bersyarat,” tutupnya

You cannot copy content of this page