WANGIWANGI – Penggalian Alur masuk, di desa Wapia-pia, Kecamatan Wangi-wangi, tidak disertai dengan Dokumen Lingkungan, berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Putra Pada Karya dengan Nilai Kontrak Rp. 197.740.000, selama 90 hari kerja, dibawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi.
Hariadin sebagai instansi terkait, mengatakan dalam proyek penggalian alur masuk nelayan tersebut, tidak ada anggaran untuk dokumen lingkunganya, dan baru akan diajukan diperubahan anggaran berikutnya.
“Kalau dianggaran tahun ini belum ada anggaran untuk kajian lingkunganya, nanti diperubahan berikutnya baru kita akan anggarkan,” tutur Hariadin, saat melakukan hering dengan masyarakat Wapia-pia di kantornya pekan lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jaemuna mengatakan, pengurusan dokumen lingkungan hidup untuk penggalian alur masuk Desa Wapia-pia sudah menjadi domain Provinsi, dan dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi hanya sebagai pemantau.
“Kalau dilaut 0-12 Mil dari bibir pantai sudah domainya Provinsi dalam hal ini DLH sebagai pemantau, kalau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten kecuali di darat, saya juga telah menyampaikan ke Kadis Perhubungan, harus ada nalisa lingkunganya, untuk pembangunan infrastruktur di laut,” tutur Jaemuna.