HUKUM & KRIMINALKolaka Utara

Penyelewengan DD Loka, Kejari Lasusua Segera Tetapkan Mantan Pjs Kades Sebagai Tersangka

701
×

Penyelewengan DD Loka, Kejari Lasusua Segera Tetapkan Mantan Pjs Kades Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Basri Baco, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lasusua sesaat setelah wawancara (foto : Pendi)

Kolaka Utara – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lasusua segera menetapkan ARS mantan Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Kepala Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana desa tahun 2016 dan tahun 2017.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lasusua, Basri Baco mengatakan sesuai hasil DD di desa Loka Kecamatan Tolala, Kolaka Utara (Kolut) oleh tim audit BPKP ditemukan kerugian negara sebanyak 293.280.610,37 (dua ratus sembilan puluh tiga juta, dua ratus delapan puluh juta enam ratus sepuluh rupiah tiga puluh tujuh sen).

“Kerugian negara ini bersumber dari pengelolaan DD dan alokasi dana desa pada2016 dan 2017 di Desa Loka,” dan tersangkanya berinisial ARS mantan PJS Desa Loka akan ditetapkan setelah merampungkan semua berkas hasil dari penyelidikan ungkap Basri Baco kepada Media Kendari, Com, Jumat 14 Februari 2020.

Hasil audit Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menemukan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah hasil pengelolaan dana desa (DD) di Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara (Kolut) yang diduga dilakukan ARS mantan pejabat sementara (Pjs) Desa Loka.

BPKP juga merinci kalau kerugian negera itu terjadi pada beberapa aitem pekerjaan fisik yang tidak peruntukannya sesuai sebagaimana mestinya, padahal DD dan alokasi dana desa (ADD) yang dikucurkan tahun 2016 dari APBN dan APBD diharapkan direalisasikan sesuai petunjuk teknis, tapi nyatanya tidak sesuai peruntukannya.

“Benar ada beberapa kegiatan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dan ada pula kegiatan yang diperuntukan yang tidak sesuai sebagaimana mestinya, begitupula anggaran di tahun 2017 juga murni kerugian negara di ADD semester pertama,”tegasnya

Reporter : Pendi – Editor : Laode Maniala

You cannot copy content of this page