KONAWE SELATAN

Pergantian Kapus Tinanggea Dinilai Tidak Prosedural

2733
LBH Hami Konsel
LBH Hami Konsel

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Ketua Lembaga Bantuan Hukum  Himpunan Advocat Muda Indonesia (LBH Hami) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Samsuddin menilai pencopotan Jabatan Ilham Hilal sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Tidak Prosedural.

Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 440/460 oleh Pemda Konsel melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada KTU Puskesmas Tinanggea, Muh. Jahid sebagai pelaksana Kapus di wilayah itu.

Samsuddin mengatakan Surat Keputusan (SK) pencopotan Kapus Tinanggea mestinya dikeluarkan oleh Bupati. Sebab, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014 menyebutkan jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional. Namun yang terjadi, dalam SK pencopotan Kapus Tinanggea itu dikeluarkan oleh Kepala dinas (Kadis).

“Dimana letak prosedural dan mekanisme aturan kepegawaian SK Bupati di ganti dengan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kadis,” ungkap Samsuddin kepada MEDIAKENDARI.Com, Rabu 14 Oktober 2020.

Samsuddin beranggapan pencopotan Kapus Tinanggea itu terkesan tidak sesuai mekanisme peraturan kepegawaian yang berlaku. “Parah, kok bisa SK Bupati di tindis SK pelaksana harian yang ditandatangani oleh Kadinkes,” tukasnya.

Mestinya, urai Samsuddin, yang dilakukan oleh Kadinkes Konsel sebelum mengeluarkan SK Pencopotan mengkaji lebih awal bila soal mekanisme peraturan kepegawaian tentang pemberhentian pejabat fungsional.

“Ini tiba-tiba datang surat tugas untuk menganti posisi Kapus. Yang notabene Kapus di SK Bupati,” ujarnya.

Terkait pencopotan ini, tambah Samsuddin pihaknya akan menindak lebih lanjut sambil mempelajarinya untuk menentukan langka hukum yang akan dilakukan dan ditentukan nantinya.

“Jangan sampai pengantian tersebut menyalahi prosedur tentang aturan kepegawaian,” pungkasnya

Sementara itu, Kadis Kesehatan dr. Maharayu saat berusah di konfirmasi media ini terkait hal itu, telponnya tidak diangkat.

Dihubungi terpisah, Sekda Konsel, Sjarif Sajang mengaku tidak tahu menahu soal pencopotan itu Kapus Tinanggea.

“Saya belum tau, kalau ada pencopotan Kapus, saya tidak dapat info. Nanti saya hubungi dulu BKD,” singkatnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version