FEATUREDWAKATOBI

Pernyataan Kadis PU Wakatobi Terkait Penolakan Ganti Rugi Lahan Warga Wangiwangi

475
×

Pernyataan Kadis PU Wakatobi Terkait Penolakan Ganti Rugi Lahan Warga Wangiwangi

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI – Polemik ganti rugi lahan warga di Kecamatan Wangiwangi yang digunakan untuk pembangunan jalan terus bergulir. Kepala Dinas (Kadis) PU dan Tata Ruang Kabupaten Wakatobi Kamaruddin mengatakan, berdasarkan keputusan Bupati nomor 401 Tahun 2017 Tentang Besaran Tertinggi Harga Tanah dan Tanaman Bagi pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Wakatobi tidak perlu diadakan ganti rugi.

Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 41 Tahun 2017.

Kepada Mediakendari.com, (08/07/2018) Kamaruddin mengatakan, keputusan Bupati nomor 401 tahun 2017 itu, banyak multitafsir sehingga telah direvisi, namun ketika beberapa awak media menanyakan revisi tersebut, Ia tidak dapat menunjukanya.

Menurutnya, masyarakat yang menuntut ganti rugi lahan itu, membaca Keputusan bupati nomor 401 Tahun 2017 tidak tuntas dan hanya membaca pasal yang menguntungkan bagi mereka.

“Mereka itu hanya membacanya sepotong-sepotong, yang menyesuaikan untuk kepentingan meraka, dan saya pasti bayarlah kalau ada pasal yang mengatakan bahwa ada ganti rugi lahan, kan itu bukan uangku juga, dan pastilah itu juga akan jadi temuan BPK nantinya, kalau memang ada ganti rugi lahan baru saya tidak bayar,” cetus Kamaruddin.

Sementara dalam Peraturan Bupati nomor 401 Tahun 2017, jelas menyebutkan nilai pengganti rugi lahan dan tanaman untuk wilayah perkotaan dan luar kota.

Tak hanya itu, alasan berikutnya Kamaruddin mengatakan, yang dimaksud dengan “untuk kepentingan umum” dalam peraturan bupati itu adalah pembangunan gedung seperti sekolah dan pasar.

“Yang disebut mengganti rugi lahan itu kecuali untuk pembangunan sekolah, pasar, kita tinggal lihat siapa orangnya, dia kena dilapisan keberapa itu lahanya, kemudian kita tinggal bebaskan, beda dengan jalanan, dipasal lain dikatakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, maka yang diganti rugi itu hanya tanaman,” tutup Kamaruddin.

Namun pernyataan Kamaruddin ini bertentangan dengan SK Bupati Wakatobi begitu jelas meyebutkan ganti rugi lahan warga tentang pembangunan jalan, lengkap dengan kisaran harga tertinggi yang telah ditetapkan.

Sehingga keputusan itu menjadi salah satu acuan warga menuntut ganti rugi Lahan dan tanamanya atas pekerjaan jalan Lingkar Timur Kecamatan Wangiwangi.


Reporter : Syaiful

Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page