ANDOOLO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk pembuatan sertifikat tanah dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu.
Kepala BPN Konsel, Simon menegaskan Prona atau saat ini disebut Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) khususnya dalam pembuatan sertifikat tanah dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu.
“Lebih dari nominal tersebut adalah Pungli,”ungkapnya, Selasa (22/5/2018).
Simon mengatakan, pihak BPN juga telah bersinergi dengan Pemda setempat untuk tanah-tanah milik pemerintah agar segera dilakukan pendataaan supaya dikemudian hari tidak terjadi permasalahan dengan masyarakat.
BACA JUGA: Pemda Konsel Teken Kredit Rp 200 Miliar ke Bank Jateng
Pihaknya juga berharap, pemerintah setempat dapat segera menginformasikan hingga mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat sampai ke tingkat desa terkait program PTSL tersebut. Karena katanya, sudah saatnya lahan warga dipetakan secara legal.
“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau sekedar mencari informasi terkait program PTSL, bisa langusng datang ke desa/kelurahan masing-masing, atau langsung ke Kantor BPN,” ucapnya.
Sementara untuk pembuatan sertifikat tanah tahun 2017, kata Simon, telah selasai dan dicetak sebanyak 8.350 sertifikat dan sudah dapat diambil oleh masyarakat.
“Kami tidak akan mempersulit masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah,” tutupnya.