HEADLINE NEWSKendariNEWSPOLITIK

Perubahan Penyesuaian Iuran, Irwan Kurnia Harap JKN-KIS Ada Perbaikan Sistematik

1330
Iwan Kurnia, Kepala BPJS cabang Kendari. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ferito Julyadi/B

Reporter: Ferito Julyadi
Editor: Taya

KENDARI – Penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019, tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan kini mulai dibahas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara di salah satu warung kopi, Jumat (15/11/2019).

Dalam Perpres tersebut, terdapat perubahan penyusuaian iuran dalam tiga kategori, yaitu kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) dan kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 42.000, dan PBI yang didaftarkan Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan sebesar Rp. 19.000 per orang per bulan.

Sedangkan untuk kategori PPU, menerima upah paling tinggi, sebesar Rp 12 juta mendapat komposisi lima persen dari gaji atau per bulan. Peserta PPU membayar dengan ketentuan empat persen pemberi kerja dan satu persen oleh peserta.

Sementara iuran untuk PBPU dan BP, terbagi dalam tiga kelas, yaitu kelas I sebesar Rp. 160.000, Kelas II Rp. 110.000, dan Kelas III sebesar Rp. 42.000.

BACA JUGA:

Kepala BPJS Cabang Kendari, Iwan Kurnia mengatakan iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar yakni sebesar 73,63 persen.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar, dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan pada program JKN-KIS, ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.

Iwan juga menuturkan, untuh buruh dan pemberi, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta.

Iwan mengklaim antusiasme masyarakat Kendari hingga kini masih meningkat.

“Penyesuaian ini, karena antusiasme masyarakat untuk menggunakan JKN-KIS. Dimana, dalam satu hari saja 640 ribu orang mengakses pelayanan rumah sakit,” ujarnya.

Iwan berharap, melalui penyesuaian iuran, program JKN-KIS bisa mengalami perbaikan secara sistematik.

Dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu, ditanggung negara melalui APBN dan 37,3 juta penduduk ditanggung oleh APBD. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version