Reporter : Ruslan
Editor : Kang Upi
KENDARI – Panitia Penentuan Hari Besar Islam (PHBI) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama Kota Kendari menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1440 Hijriyah.
Usulan besaran zakat fitrah ini diputuskan dalam rapat PHBI di Ruang Pola Kantor Walikota Kendari, Rabu (15/5/2019).
Ketua Panitia PHBI Alamsyah Lotunani menjelaskan, berdasarkan putusan rapat, besaran zakat fitrah tahun 1440 H terbagi atas lima kategori yang disesuaikan dengan jenis konsumsi beras masyarakat.
Untuk beras terbaik sebesar Rp 37 ribu per jiwa, beras kepala atau super Rp 32 ribu perjiwa, beras ciliwung Rp 29 ribu perjiwa, beras dolog Rp 28 ribu perjiwa.
BACA JUGA :
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
- Partai Gerindra Berangkatkan Dua Warga Konawe Pemenang Paket Umroh Saat Deklarasi Paslon HADIR
- Kadis Kominfo Sultra Apresiasi Kehadiran BSSN RI untuk Gelar Rapat Bersama dan Evaluasi Keamanan Siber dan Sandi Negara
- Buka Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Buton, Busel, dan Buteng, Pj Gubernur Sultra : Saya Berharap Anggota DPRD Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Selanjutnya, untuk jagung, sagu dan ubi Rp 20 ribu perjiwa tambah infak Rp 10 ribu per kepala rumah tangga.
“Itu lah nanti akan kita usulkan ke Walikota Kendari, Insya Allah semua komponen sepakat tidak akan ada beruba lagi,” kata Alamsyah saat usai rapat PHBI, Rabu (15/5/2019).
Untuk pengumpulan, kata Alamsyah, yaitu ditempat penggumpulan zakat yang sudah di SK kan Badan Amil Zakat Nasional Kota Kendari,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Baznas Kota Kendari Alimuddin menghimbau, masyarakat untuk mengeluarkan infak dari harta yang dimiliki selain zakat fitrah.
“Jadi setiap kepala keluarga mengeluarkan infak Rp 10 ribu per kepala rumah tangga,” pungkasnya. (B)