Reporter: Asrul Hamdi / Editor: La Ode Adnan Irham
WAKATOBI – Ketua Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi, Abdul Rajab mengaku masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat terkait penundaan Pilkada serentak menjadi 9 Desember 2020.
“Ya, kemarin sudah diputuskan dalam rapat kerja bersama Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP bahwa tanggal 9 Desember. Tapi pada intinya kita menunggu putusan final melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu),” jelasnya, Rabu 15 April 2020.
Hingga saat ini, katanya terjadi beberapa tahapan yang tertunda sementara dan Wakatobi hanya pada tahapan Pemutakhiran Data Calon Jalur Perseorangan dan Perekrutan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
“Sebenarnya itu ada 4. Pelantikan PPS, ferifikasi faktual Calon Perseorangan, pemutahiran data dan pembentukan PPDP. Tapi di Wakatobi pelantikan PPS kita sudah laksanakan, ferifikasi calon perseorangan tidak ada calon. Maka otomatis di Wakatobi hanya 2 tahapan yang tertunda,” bebernya.
Diketahui berdasarkan instruksi Presiden Ir. Jokowi, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan perubahan kegiatan, Relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rajab mengakui, hingga saat ini untuk KPU Wakatobi tidak ada penarikan anggaran sambil menanti surat Menteri Dalam Negeri, apakah akan dikembalikan atau tidak.
“Kalau misalnya kita merujuk hasil Rapat Kerja Bersama dipusat kemarin, kemungkinan besar ada penarikan karena pelaksanaannya 9 Desember 2020,” tutupnya. (B)