SULTRA

Pj Gubernur dan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sultra Sepakati Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas

679
×

Pj Gubernur dan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sultra Sepakati Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto bersama pejabat tinggi pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menyepakati penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2024 yang menjadi agenda rutin setiap awal tahun, Jum’at 23 Februari 2024.

Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Sultra, Saido Bonsai menyampaikan pakta integritas tersebut terdiri dari tujuh poin pernyataan yaitu berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri  dalam perbuatan tercela. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten. Akan menyampaikan informasi penyimpangan di Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tenggara serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya serta bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas saya siap menghadapi konsekuensinya,” ungkap Saido.

Dilanjutkan dengan pembacaan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, dalam rangka mewujudkan  manajemen Pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta  pendokumentasian pada hasil.

Sementara itu, Andap menjelaskan perjanjian kinerja dan rencana aksi 2024 dalam penandatanganan pakta integritas yaitu berdasarkan Permen PAN-RB nomor 5e/2014, perlu dijabarkan dalam keputusan  Gubernur tentang pedoman Sakip di lingkungan Pemprov. Sultra bahwa setahun sekali ditetapkan DIPA K/L/D dalam perjanjian kinerj yang merupakan turunan dari Renstra yang memuat : Sasaran, Indikator,  Target dan Anggaran

“Rapat koordinasi Pemprov 22 Desember 2023 lalu seharusnya menghasilkan rencana aksi yang bertujuan untuk percepatan perjanjian kinerja tahun 2024 sebagai sarana untuk memonitoring, mengevaluasi dan mensupervisi perkembangan dan kemajuan kinerja organisasi. Tidak ada penilaian untuk Rencana Aksi 2024, tetapi lebih kepada Self Assessment untuk saat ini harus dilakukan penilaian. Laporan Self Assessment dilakukan secara berjenjang dari Satker ke Sekda Kabupaten/Kota, kepala perangkat daerah ke Sekda Sultra selanjutnya dilaporkan ke Pj Gubernur,” katanya.

Selain itu, Pj Gubernur juga dapat memberikan sanksi administratif jika Satker tidak lakukan rencana aksi dan tidak dapat memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kinerja. Dalam kegiatan ini dapat dijadikan pertemuan yang bermanfaat, serta nantinya kita mempunyai komitmen yang sama untuk membangun Pemprov. Sultra lebih baik dari waktu ke waktu

“Tahun 2023, saya gagas rapat koordinasi untuk mengevaluasi,  mengrefleksikan kembali akhir tahun dan kemudian kita susun dengan resolusi biar tertanam di dalam pikiran kita, bahwa revolusi 2024 semakin berakhlak dengan bekerja cepat, tepat, iklas dan hasilnya akuntabel,” ungkapnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa didalam perjanjian kinerja itu, merupakan implementasi didalam turunan dari rencana strategis, kalau kita bicara RENSTRA itu 5 tahun didalam Perpres adalah pembangunan jangka menengah, kalau jangka panjang yang isinya itu ada sasaran,  indikator,  target dan anggaran.

“Adapun rencana aksi 2024 harus memuat tiga aspek kinerja yakni Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan,” ujarnya.

You cannot copy content of this page