MEDIAKENDARI.COM,LAWORO-Pejabat Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Rony Yakob Laute kini tidak mengijinkan para Kepala Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkup Pemerintah Daerah Muna Barat menghadiri panggilan hearing (Dengar Pendapat) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat.
Larangan tersebut dilakukan karena selama ini setiap panggilan yang dilayangkan oleh DPRD kepada SKPD untuk melakukan hering sangat merugikan Setiap SKPD tersebut pasalnya selama ini para SKPD yang menghadiri sering tidak mendapat kesimpulan dari DPRD Mubar.
“Seharusnya ada surat balasan terkait surat hering yang disampaikan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada SKPD yang dipanggil hanya kekeliruan saja dan tidak benar. Jika ini tidak dibalas maka SKPD yang bersangkutan masih terfitnah dengan surat panggilan hering itu”,jelas Rony saat di temui awak media di kantor Bupati Mubar,senin (15/5/2017)
Menurut Rony balasan surat yang berisi tentang kesimpulan hering tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab sekretariat Dewan.
“Jadi saya tidak akan mengizinkn SKPD hadir sampai DPRD membalas surat-surat panggilan hering tersebut”,tegasnya
Rony juga menyampaikan bahwa pada dasarnya anggota dewan tidak mengurus hal tersebut namun peran sekretaris Dewan dalam mengurus hal tersebut sangat penting karena itu menyangkut kepentingan publik.
“Anggota Desan memang tidak mengurus itu yang harus berperan adalah sekretariat, makanya dari sekretariat harus paham hak-hal seperti itu,k arena itu menyangkut kepentingan publik,olehnya itu peran penting Sekwa Baru sangat di butuhkan untuk menutupi Alasan tersebut tersebut,” pungkasnya (Muhamad Tonasa)