FEATURED

Polda Sultra Periksa Oknum Penambang Pasir, Ampera Konawe Bakal Mogok

823
×

Polda Sultra Periksa Oknum Penambang Pasir, Ampera Konawe Bakal Mogok

Sebarkan artikel ini
UNAAHA-MEDIAKENDARI.COM – Salah seorang oknum penambang pasir (golongan C) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Pengusaha tambang pasir, bernama Talib (Talibo) asal dari Kelurahan Tuoy, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan penyidik kepolisian Polda Sultra, lantaran diduga melakukan aktifitas penambangan pasir di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Sultra.
Talib sendiri berurusan dengan pihak penyidik dari Polda Sultra, baru sebatas terperiksa. Terperiksanya Talib, oleh penyidik Polda Sultra, itu diungkapkan ketua Asosiasi Penambang Rakyat (Ampera) Muh Hajar.

“Pengusaha tambang pasir, Talib saat ini menjadi terperiksa di Polda Sultra. Talib di periksa polisi lantaran menambang pasir tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi Sultra,” ujar Hajar kepada rekan media di Konawe, Jumat (18/8).

Ketua Ampera Konawe, Muh Hajar saat melakukan pertemuan dengan rekan media di Konawe.
Hajar mengatakan, dengan terperiksanya Talib di Mapolda Sultra, maka seluruh penambang yang ada di wilayah Kabupaten Konawe yang tergabung dalam Ampera, baik tambang pasir, batu gunung dan timbunan akan menghentikan kegiatan produksinya sambil menunggu keluarnya izin resmi dari Pemprov.
“Atas kejadian ini, seluruh penambang yang tergabung Diampera, mulai dari Desa Matanggorai, Besulutu, Asaki, Wilayah Lambuya dan Uepay serta Tuoy, sudah menyatakan akan menghentikan segala kegiatannya atau menutup segala kegiatan produksi sampai batas yang tidak ditentukan,” ungkap Hajar merinci nama daerah penghasil tambang golongan C.
Menurut Hajar, hal ini dilakukan bukan untuk melawan pemerintah akan tetapi demi kesadaran atas apa yang dialami saudara Talib, sama juga yang dirasakan oleh teman-teman yang lain, secara aturan belum memiliki legalitas dalam bentuk IUP. Bukan Izin Penambangan Rakyat (IPR)
” Aksi mogok ini bukanya kecewa dengan pemeritah tapi kami patut mempertanyakan kepada pemerintah bagaimana nasib para penambang yang sudah terkatung-katung beberapa tahun, sejak peralihan perizina dari kabupaten ke provinsi sejak tahun 2014,” terangnya.
Sebagai warga negara yang baik, lanjut Hajar,  para penambang sangat patuh pada pemerintah dan aturan. Akan tetapi para penambang sudah melakukan pengurusan izin namun sampai saat ini juga abelum ada kejelasan.
“Semua titik penambangan di Kabupaten Konawe tidak memiliki IUP karena adanya perubahan regulasi. Kami juga sangat menyayangkan kenapa hanya Konawe yang dihentikan sementara dari pantauan kami kabupaten lain masih berjalan,” cetusnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Pengurus Partai Gerindra Konawe ini, sangat menyayangkan langkah penyidik kepolisian dari Polda Sultra yang tidak membuka ruang komunikasi dengan baik terhadap para penambang sebelum melakukan pemeriksaan kepada Saudara Talib.
“Kami tidak bermaksud menghalang-halangi proses penyidikan. Bahkan pembangunan sekalipun di Kabupaten Konawe ini. Kami juga sudah berkontribusi tapi kami juga jangan dikorbankanlah dengan aturan yang berbelit-belit,” tegasnya.
Laporan : Jafrun.

You cannot copy content of this page