Reporter: Muh. Ardiansyah R.
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Teggara (Sultra) melakukan pembatasan akses transportasi baik udara, laut dan darat sesuai kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Sekarang inikan untuk batasan transportasi baik udara, laut sudah dibatasi. Benar-benar dibatasi, kemungkinan lewat darat, kita sudah koordinasi, bukan hanya di provinsi tetapi antar provinsi juga sudah disampaikan,” ungkap Kapolda Sultra, Brigjend Pol Merdisyam, Kamis, 30 April 2020.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya akan memperketat akses trasportasi di jalur masuk dan keluar tiap kabupaten se – Sultra. Masyarakat yang diizinkan memasuki wilayah kabupaten hanya yang bersifat mendesak atau emergensi.
“Jadi untuk masyarakat, kalau memang keperluannya dia (warga) bukan mudik tetapi ada hal yang sifatnya mendesak, dia harus mendapatkan surat kesehatan dan bebas covid-19 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan,” terangnya.
Menurutnya, pengetatan akses trasportasi antar wilayah ini akan dilakukan dalam rangkaian operasi ketupat. Operasi ini tidak hanya difokuskan pada pengamanan, tetapi juga pengawalan jalur logistik.
“Untuk logistik semua kami akan periksa dan juga berlaku untuk distribusi logistik, karena kalau untuk logistik ini juga terkait dengan kegiatan operasi keselamatan dan operasi Ketupat,” pungkasnya.