KENDARI – Jajaran Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Minggu (29/10).
Kedua orang tersangka berinisial HS (17) dan A (16) diamankan dari dua tempat berbeda. HS ditangkap di Kendari sedangkan A ditangkap di Konawe. Kedua tersangka ini berasal dari dua komplotan berbeda.
Menurut Kepala Direskrimum Polda Sulta, Kombes Pol Asep Taufik, total barang bukti sepeda motor yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka sebanyak 13 unit.
“Dari tangan para tersangka kami mengamankan total 13 unit sepeda motor,” ucap Asep saat jumpa wartawan Senin (30/10).
Modus operandinya, lanjut Asep, para tersangka memanfaatkan kelengahan para pemilik kendaraan bermotor. Saat si pemilik kendaraan lalai terhadap keamanan kendaraannya, saat itulah para tersangka melaksanakan aksi jahatnya.
“Mereka melakukan kejahatannya di tempat-tempat umum. Biasanya memanfaatkan kelengahan para pemilik. Pemilik yang lupa mencabut kunci motornya, disitulah mereka melakukan aksinya,” tambahnya.
Saat ini jajaran Direskrimum Polda Sulta masih fokus memburu satu rekan tersangka A yang masih buron.
[ Baca Juga : Kendari Jawara Kasus Curanmor ]
“Saat ini kami fokus mengejar rekan tersangka A yang masih buron,” pungkas Asep.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Sultra. Mereka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Reporter: Ronal Fajar