EREKE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) berhasil menangkap pelaku illegal logging di Perairan Ereke, Teluk Kulisusu, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Kamis lalu (5/10).
Tim yang dipimpin oleh AKBP Didik Efrianto berhasil mengamankan sejumlah 2.100 batang kayu jenis Rima Campuran. Barang bukti tersebut didapatkan dari penangkapan Kapal KLM Darma Kencana GT 117.
Selain mengamankan kayu dan kapal angkut, Tim Dirkrimsus Polda Sultra juga mengamankan nahkoda kapal bernama Jufri bin Mashurin. Menurut Kepala Bagian PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, saat ini nahkoda kapal telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Nahkoda kapal saat ini sudah statusnya tersangka,” jelas Dolfi.
Sebelumnya pada Kamis (5/10) Tim Dirkrimsus Polda Sultra setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencurian kayu dari kawasan hutan (illegal logging), langsung bergerak menuju Muara Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur. Namun KLM Darma Kencana telah lepas jangkar dan meninggalkan dermaga.
Tak ingin gagal, Tim Dirkrimsus langsung bergerak melakukan pengejaran menggunakan dua unit perahu bodi. Akhirnya setelah satu jam pengejaran, sekitar pukul 15.00 WITA, KLM Darma Kencana berhasil dibekuk berikut barang bukti dan nahkoda kapalnya.
Laporan: Kahar
Editor: Ronal Fajar