Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan enam orang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atas kasus penganiayaan mahasiswa pasca pembubaran paksa unjuk rasa penolakan perusahaan tambang di Konawe Kepulauan (Konkep) beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan laporan yang disampaikan saudara Suharno dan Adi Muliano, kami telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut,” beber Wadir Reskrimum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparono, saat menemui beberapa mahasiswa yang datang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, Selasa (26/3/2019)
Baca Juga :
- Besok, Ketua DPD Gerindra Sultra Resmikan Jalan Rawua – Puuloro Sepanjang 1,7 KM
- Ruas Jalan Poros Desa Wunduongohi, Lawulo dan Andabia Kecamatan Anggaberi Telah di Aspal, Warga Ucapkan ini Kerja Nyata Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba
- Harmin Ramba, Dessy dan Ketua DPD Gerindra Sultra Ziarah Makam Ponggawa Karaeng Watukila di Tongauna
- Akhirnya!! Bawaslu Konawe Merekomendasikan ASN Fajar Meronda ke KASN dan BKN untuk Diberi Sanksi
- DPRD Sultra Sepakat Bentuk Pansus Soal Dampak PSN Bendungan Ameroro
- Rela Basah-Basah, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Tinjau Lokasi Banjir di Desa Laloika Pondidaha
Dikatakannya, keenam tersangka yang sudah ditetapkan ini untuk sementara tidak ditahan, karena pertimbangan penyidik dan mereka dianggap kooperatif.
“Itu pertimbangan penyidik karena dianggap kooperatif dan tidak mempersulit dalam penyidikan. Status mereka sudah jelas, dipanggil hadir, dan dimintai keterangan tidak mempersulit penyelidikan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun atau Pasal 351 dibawah 5 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Permahi Cabang Kendari, Suharto mengatakan, pihaknya datang ke Mapolda Sultra dengan bermaksud untuk menanyakan tentang perkembangan kasus penganiayaan mahasiswa pasca pembubaran paksa oleh aparat keamanan yang menyebabkan demostrasi luka-luka.
“Saat kami menemui penyidik, dia (penyidik) mengatakan sudah enam oknum Sat Pol PP ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa, sehingga kita tinggal menunggu perkembangan kasusnya,” ucapnya kepada Mediakendari.com. (B)