HUKUM & KRIMINAL

Polda Sultra Tetapkan 6 Oknum Satpol PP jadi Tersangka, Atas Kasus Penganiayaan Mahasiswa

633
Pihak Kepolisian saat membubarkan paksa warga Konkep menggunakan Water Canon

Reporter : Hendrik B

Editor : Def

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan enam orang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atas kasus penganiayaan mahasiswa pasca pembubaran paksa unjuk rasa penolakan perusahaan tambang di Konawe Kepulauan (Konkep) beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan saudara Suharno dan Adi Muliano, kami telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut,” beber Wadir Reskrimum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparono, saat menemui beberapa mahasiswa yang datang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, Selasa (26/3/2019)

Baca Juga :

Dikatakannya, keenam tersangka yang sudah ditetapkan ini untuk sementara tidak ditahan, karena pertimbangan penyidik dan mereka dianggap kooperatif.

“Itu pertimbangan penyidik karena dianggap kooperatif dan tidak mempersulit dalam penyidikan. Status mereka sudah jelas, dipanggil hadir, dan dimintai keterangan tidak mempersulit penyelidikan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun atau Pasal 351 dibawah 5 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Permahi Cabang Kendari, Suharto mengatakan, pihaknya datang ke Mapolda Sultra dengan bermaksud untuk menanyakan tentang perkembangan kasus penganiayaan mahasiswa pasca pembubaran paksa oleh aparat keamanan yang menyebabkan demostrasi luka-luka.

“Saat kami menemui penyidik, dia (penyidik) mengatakan sudah enam oknum Sat Pol PP ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa, sehingga kita tinggal menunggu perkembangan kasusnya,” ucapnya kepada Mediakendari.com. (B)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version